BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

PAW Ketua DPRD Sultra Terkatung-katung, Paripurna Gagal, Disiplin Politik Dipertanyakan


BAUBAU, suaraindonesia1.com
– Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memperlihatkan lemahnya penegakan disiplin politik dan kepastian hukum di lembaga legislatif. Meskipun keputusan partai telah diterbitkan berbulan-bulan lalu, pelaksanaan PAW justru terkatung-katung akibat drama ketidakhadiran dan manuver politik yang dinilai tidak mencerminkan logika kelembagaan.


Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Baubau, La Ode Muhammad Safii, menilai bahwa penundaan PAW Ketua DPRD Sultra telah melampaui batas kewajaran. Menurutnya, PAW bukanlah agenda opsional, melainkan kewajiban konstitusional yang seharusnya dijalankan tanpa sandiwara.


“Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (SK DPP) sudah terbit dengan Nomor 28A-SK/AKD-DPP-NasDem/XI/2025. Namun anehnya, yang berjalan justru penundaan demi penundaan, seolah-olah keputusan partai bisa dinegosiasikan di ruang kosong,” ujar Safii dalam pernyataan tertulis, Jumat (28/2/2026).


Safii mengungkapkan bahwa pada Rabu, 11 Februari 2026, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara sebenarnya telah menggelar rapat paripurna. Salah satu agenda utamanya adalah menindaklanjuti Surat Keputusan DPP Partai NasDem terkait PAW La Ode Tariala sebagai Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.


Namun, paripurna tersebut gagal total. Penyebabnya bukan karena bencana alam atau force majeure, melainkan karena absennya sejumlah fraksi dan anggota DPRD. Ketidakhadiran Fraksi Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang, serta beberapa anggota DPRD lainnya menyebabkan rapat tidak memenuhi syarat kuorum 50 persen plus satu.


“Paripurna sudah dijadwalkan, agenda sudah jelas, tapi kursi lebih banyak kosong daripada terisi. Demokrasi pun kalah oleh absensi,” sindir Safii.


Ia menilai bahwa kegagalan paripurna tersebut memperlihatkan bagaimana mekanisme DPRD dapat lumpuh hanya karena ketidakhadiran yang terkesan disengaja. Padahal, menurutnya, lembaga DPRD bukan ruang tunggu kepentingan, melainkan institusi negara yang wajib bekerja berdasarkan aturan.


Lebih jauh, Safii menyebut bahwa alasan penundaan PAW dengan dalih adanya gugatan perdata sepihak—tanpa putusan inkrah—merupakan bentuk pembangkangan terhadap hierarki hukum. Ia menegaskan bahwa keputusan partai yang sah tidak bisa dikalahkan oleh manuver hukum yang belum memiliki kekuatan mengikat.


“Kita menyaksikan bagaimana konflik kepentingan dipertontonkan secara terbuka. Oknum yang akan diganti justru ikut menentukan laju proses penggantiannya. Ini bukan hanya ironi, tapi preseden buruk bagi etika kelembagaan,” tegasnya.


DPD NasDem Kota Baubau juga menyoroti dampak serius dari ketidakpastian kepemimpinan di DPRD. Menurut Safii, absennya ketua definitif berpotensi menghambat pembahasan anggaran, legislasi daerah, dan pengambilan keputusan strategis lainnya.


Dalam pernyataannya, Safii kembali menegaskan bahwa loyalitas kader sejatinya berpijak pada keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), bukan pada kepentingan individu atau strategi menunda waktu. Ia pun meminta DPP Partai NasDem segera menindaklanjuti surat resmi dari DPW NasDem Sulawesi Tenggara agar polemik ini tidak terus berlarut.


“Jika PAW saja bisa ditunda berbulan-bulan tanpa alasan hukum yang kuat, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar jabatan, melainkan wibawa partai dan kredibilitas DPRD itu sendiri,” ujarnya.


Safii menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa dinamika ini telah berlangsung lebih dari empat bulan dan menjadi potret kemunduran demokrasi yang berdampak nyata bagi konsolidasi Partai NasDem di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.


“PAW adalah instrumen penyegaran dan penegakan disiplin. Menundanya berarti membiarkan ketidakpastian hukum menjadi tradisi,” pungkasnya.


Reporter: Jhul-Ohi

« PREV
NEXT »