BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

SKANDAL TGR BONE BOLANGO: RP7 MILIAR MENGENDAP, FPKG DESAK KEJARI DAN POLRES PERIKSA RATUSAN PEJABAT


BONE BOLANGO, suaraindonesia1.com
– Dugaan kebocoran keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG) membongkar fakta mengejutkan terkait ratusan pejabat daerah yang hingga kini enggan melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR).


Ketua FPKG, Fahrul Wahidji, mengungkapkan bahwa total kerugian daerah yang berstatus macet berada di kisaran Rp6 Miliar hingga Rp7 Miliar. Ironisnya, dari ratusan pejabat tersebut, banyak yang status pembayarannya masih Rp0 (nol rupiah) alias belum pernah disetorkan sama sekali ke kas daerah.


Mantan Ketua DPRD dan Pejabat Eksekutif Terseret


Fahrul menyebutkan bahwa tunggakan ini melibatkan nama-nama besar, mulai dari periode 2013 hingga 2022. Di antaranya adalah mantan Ketua DPRD Bone Bolango berinisial A.K, serta sejumlah pejabat aktif maupun purnatugas di jajaran eksekutif.


"Ada pejabat di dinas-dinas yang temuannya mencapai Rp1 Miliar, namun satu rupiah pun belum ada niat baik untuk melunasi. Padahal, mereka semua sudah menandatangani Surat Ketentuan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Itu artinya secara hukum mereka mengakui dan sanggup membayar," tegas Fahrul.


Uraian Aturan dan Sanksi Hukum


Ketidakpatuhan dalam membayar TGR bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi pidana dan perdata.


1. Pelanggaran Administrasi dan Perdata

Berdasarkan UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, SKTJM adalah dokumen hukum yang kuat. Jika dalam waktu 60 hari setelah temuan tidak diselesaikan, maka:


Pemerintah daerah wajib menyita jaminan atau harta kekayaan milik yang bersangkutan.


Pimpinan instansi dapat melakukan pemotongan gaji atau tunjangan secara langsung.


2. Delik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Jika dalam jangka waktu yang ditentukan TGR tidak dibayar,maka kasus ini bergeser dari ranah administrasi ke ranah pidana:


Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.


Pengabaian SKTJM dapat dianggap sebagai bentuk mens rea (niat jahat) untuk memiliki uang negara secara tidak sah.


Desakan kepada Inspektorat dan APH


FPKG meminta Inspektorat Bone Bolango tidak bersikap lembek terhadap para "penggarong" uang rakyat ini. Fahrul mendesak agar data pejabat yang membangkang segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Bone Bolango.


"Kami minta Inspektorat bertindak tegas. Jika tidak, jangan salahkan kami jika FPKG akan memampang daftar nama pejabat beserta foto mereka di baliho-baliho besar di pusat Kabupaten Bone Bolango. Biar rakyat tahu siapa saja yang menghambat pembangunan daerah ini!" ancam Fahrul.


Penuntasan TGR ini dinilai krusial, mengingat dana miliaran rupiah tersebut sangat dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Bone Bolango yang selama ini terhambat akibat defisit anggaran.


Reporter: Jhul-Ohi

NEXT »