BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Tidak Ada Kebijakan Zakat Untuk Makan Bergizi Gratis [ MBG ]



Suaraindonesia1.com _ Sarolangun. Aturan Administratif Pengelolaan zakat di Indonesia diatur UU No. 23 Tahun 2011, di mana zakat dikelola oleh lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ untuk menjamin transparansi dan tepat sasaran. 


Kementerian Agama menegaskan bahwa pengelolaan zakat di lakukan berdasaekan UU No. 23 Tahun 2011. Sesuai aturan tersebut zakat amanah umat yang wajib distribusikan kepada Mustahik (penerima  zakat) dengan prinsip pemerataan dan keadilan. Tidak ada kaitan antara dana zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Karena prioritas utama hak delapan golongan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an. 


H. Zaidan Ketua BAZNAS Kabupaten Sarolangun mengatakan, "Saat ini beredar informasi yang tidak benar di tengah masyarakat terkait penggunaan dana zakat untuk program MBG. Perlu kami tegaskan  bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dikelola sesuai syariat dan regulasi yang berlaku, serta disalurkan hanya kepada 8 asnaf yang berhak", katanya. 


Lanjut Ketua BAZNAS Sarolangun, "Zakat wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang merdeka, berakal, baligh, memiliki harta penuh, mencapai nisab (batas minimum), dan haul (satu tahun kepemilikan). Zakat mal (harta) umumnya 2,5% untuk harta yang berkembang, sementara zakat fitrah adalah 2,5 kg/3,5 liter makanan pokok per jiwa", ujarnya. 


Aturan Penyaluran (Mustahik) Sesuai Q.S.  At - Taubah ayat 60, zakat wajib diserahkan atau di salurkan kepada 8 asnaf (golongan) sesuai syariat, terutama fakir dan miskin. 

1. Fakir (hampir tidak punya apa-apa). 2. Miskin (harta tidak cukup kebutuhan pokok). 

3. Amil (pengelola zakat).

4. Mu'allaf (baru masuk Islam/butuh penguatan).

5. Riqab (hamba sahaya).

6. Gharimin (orang berutang untuk kebaikan).

7. Fisabilillah (juang di jalan Allah).

8. Ibnu Sabil (musafir kehabisan bekal). 


Rasulullah SAW bersabda, “Tidak akan berkurang harta karena sedekah.” Hadits ini diriwayatkan oleh Sahih. Padahal zakat itu bukan mengurangi, tapi membersihkan. Kata “zakat” sendiri artinya suci dan tumbuh. Jadi setiap kali kita membayar zakat, seharusnya kita sedang menyucikan harta dan menumbuhkan keberkahan.


Sering kali kita memperlakukan zakat seperti denda, membayar karena takut, membayar karena malu. Bukan karena cinta, rasa syukur dan kesadaran. Kita jarang melihat dampaknya dan melihat secara langsung siapa yang terbantu. Kita tidak tahu wajah anak yatim yang tersenyum. Kita tidak mendengar doa doa fakir miskin. Makanya hati kita tidak tersentuh.


Padahal kalau kita mau menyalurkan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional, pengelolaannya profesional, programnya jelas, dan manfaatnya nyata. Tinggal kita mau atau tidak membuka hati.



Djarnawi Kusuma

NEXT »