BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Aktivis Lingkungan Mat Bahsoan Soroti Penutupan Perdagangan Emas Rakyat: Bukan Solusi bagi Persoalan PETI


GORONTALO, suaraindonesia1.com
– Kebijakan penutupan dan pemutusan perdagangan emas bagi pedagang serta pembeli emas skala kecil dinilai bukan solusi terhadap persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang selama ini terjadi di berbagai daerah. Aktivis lingkungan dan pemberdayaan masyarakat, Mat Bahsoan, menilai kebijakan tersebut justru memperburuk kondisi ekonomi masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan rakyat.


Menurut Mat Bahsoan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa meskipun perdagangan emas rakyat dibatasi, aktivitas tambang rakyat masih terus berlangsung di berbagai wilayah.


"Penutupan dan pemutusan perdagangan emas bagi pedagang dan pembeli skala kecil bukanlah solusi bagi persoalan PETI. Nyatanya aktivitas tambang rakyat masih terus berlangsung di mana-mana," ujar Mat Bahsoan.


Ia menjelaskan, kondisi ini justru memperparah keadaan. Ribuan masyarakat kecil menjadi pihak yang paling terdampak, sementara di sisi lain perusahaan tambang besar tetap mendapatkan kemudahan dalam memperoleh izin dari pemerintah pusat.


"Kalau mau jujur, PETI yang banyak dikelola masyarakat kecil justru memberikan kontribusi bagi perekonomian masyarakat di daerah yang memiliki sumber daya emas, seperti di Pohuwato, Bone Bolango, Gorontalo Utara, dan beberapa daerah lainnya di Indonesia," katanya.


Menurutnya, ribuan pekerja tambang rakyat mampu menghidupi keluarga mereka dari hasil menambang. Bahkan tidak sedikit yang harus mempertaruhkan nyawa demi mencari nafkah.


"Nyawa pun rela dipertaruhkan demi menghidupi keluarga. Ironisnya, dalam kondisi seperti itu sebagian hasil tambang yang disebut ilegal karena tanpa izin justru diduga ikut dinikmati oleh oknum-oknum aparat penegak hukum dan pejabat," ungkapnya.


Lebih lanjut, Mat Bahsoan mempertanyakan kemampuan pemerintah dalam memberikan solusi yang adil bagi para penambang rakyat, khususnya dalam menciptakan sistem pengelolaan tambang yang ramah lingkungan namun tetap memberikan ruang ekonomi bagi masyarakat kecil.


"Persoalannya sekarang, mampukah pemerintah memberikan solusi terbaik bagi para penambang PETI tanpa mempersulit kondisi ekonomi masyarakat seperti yang terjadi saat ini?" tegasnya.


Ia juga menyoroti ketimpangan dalam pemberian izin pertambangan di Indonesia. Menurutnya, emas yang terkandung di dalam bumi Indonesia seharusnya dapat dinikmati oleh seluruh rakyat, bukan hanya oleh kalangan tertentu.


"Apakah emas di bumi Indonesia ini hanya bisa dinikmati oleh pejabat berdasi dan para konglomerat dengan label perizinan serta kolusi antara pemberi izin dan investor tambang?" ujarnya.


Mat Bahsoan juga menyinggung persoalan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dinilai sulit direalisasikan bagi masyarakat kecil, sementara perusahaan besar justru lebih mudah memperoleh akses.


"IPR dan WPR yang seharusnya menjadi solusi bagi rakyat kecil justru terasa begitu sulit untuk direalisasikan, sementara bagi perusahaan besar jalannya seolah seperti jalan tol," katanya.


Ia bahkan mempertanyakan apakah kesulitan dalam merealisasikan WPR disebabkan karena proses tersebut tidak memberikan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.


"Apakah karena pengurusan WPR tidak begitu menguntungkan bagi para pejabat dan pemberi izin, sehingga wilayah pertambangan rakyat dipersulit?" ucapnya.


Menurutnya, kebijakan pembatasan perdagangan emas saat ini sangat dirasakan dampaknya oleh masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri, ketika banyak keluarga penambang mengalami tekanan ekonomi.


"Menjelang Idul Fitri, banyak keluarga penambang rakyat justru terhimpit ekonomi karena emas yang mereka peroleh dengan taruhan nyawa harus terhenti peredarannya akibat kebijakan larangan perdagangan emas yang dianggap ilegal oleh pemerintah," jelasnya.


Di akhir pernyataannya, Mat Bahsoan menegaskan bahwa jika pemerintah benar-benar melarang aktivitas pertambangan emas, maka kebijakan tersebut seharusnya berlaku adil bagi semua pihak, termasuk perusahaan besar.


"Kalau memang dilarang membuka dan mengelola tambang emas, seharusnya perusahaan juga tidak diberi akses dan izin untuk mengeruk emas yang pada hakikatnya merupakan milik rakyat, apalagi jika melibatkan investor asing," pungkasnya.


–REDAKSI–

NEXT »