GORONTALO, suaraindonesia1.com — Pernyataan Gubernur Gorontalo dan ancaman pidana dari aparat penegak hukum terkait jual beli emas hasil tambang rakyat tanpa izin adalah manifestasi nyata dari ketegasan yang salah sasaran. Alih-alih hadir sebagai solusi, negara justru tampil sebagai predator yang memangsa ekonomi kecil dengan tameng legalitas formal yang kaku dan tidak empatik.
Menggunakan UU Minerba sebagai alat pukul untuk mengharamkan transaksi emas rakyat adalah bentuk kebutaan sosiologis. Pemerintah tampak gagah berani menegakkan aturan terhadap pertambangan tanpa izin, namun mendadak amnesia terhadap lambatnya proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Seolah-olah negara sengaja membiarkan rakyat berada dalam area abu-abu, lalu menerkam rakyat ketika rakyat mencoba bertahan hidup. Hal tersebut menjadikan penegakan hukum bergeser pada kriminalisasi kemiskinan.
Gubernur harus berhenti bersikap seolah-olah menjadi pahlawan regulasi. Rakyat tidak butuh ancaman penjara, rakyat butuh keadilan ruang hidup. Jika pemerintah daerah memang kompeten, mereka akan bertarung di Jakarta untuk mempercepat Izin Pertambangan Rakyat (IPR), bukan justru menjadi centeng yang menakut-nakuti rakyatnya sendiri.
Publik tidak butuh khotbah tentang pasal-pasal pidana, terlebih di saat hari raya Idul Fitri tinggal menghitung hari, di mana rakyat membutuhkan banyak sekali kebutuhan. Publik butuh komitmen nyata: kapan IPR diterbitkan? Atau solusi ekonomi alternatif apa yang ditawarkan agar rakyat dapat memenuhi kebutuhan hidup? Jika pemerintah hanya mampu melarang tanpa mampu memfasilitasi, maka mereka sedang mempertontonkan arogansi kekuasaan yang paling telanjang.
Negara sering kali cepat dalam memberikan sanksi, namun lambat dalam memfasilitasi rakyat. Persoalan tambang rakyat di Gorontalo, khususnya di Pohuwato, bukan sekadar kriminalitas, melainkan akibat dari kebuntuan birokrasi dalam penerbitan Izin Pertambangan Rakyat dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat. Tanpa adanya IPR yang konkret, rakyat dipaksa masuk ke dalam pasar gelap yang rentan eksploitasi.
Kritik tajam patut diarahkan pada standar ganda perizinan. Ketika korporasi besar mendapatkan karpet merah kemudahan investasi, masyarakat lokal sering kali terjebak dalam labirin regulasi yang rumit. Ada ribuan kepala keluarga yang menggantungkan hidup pada butiran emas. Dengan mematikan sirkulasi jual beli, pemerintah secara sadar sedang memutus urat nadi ekonomi lokal. Dampaknya jelas: daya beli merosot, dan kemiskinan ekstrem akan meledak di tengah narasi pertumbuhan daerah yang palsu. Hal tersebut dapat memicu meningkatnya angka kriminalitas yang berasal dari perut yang lapar.
Terakhir, Gubernur dan Pemerintah tidak boleh hanya menjadi "polisi regulasi", tetapi harus menjadi "fasilitator keadilan". Legalitas memang tidak bisa ditawar, namun legalitas yang mengabaikan realitas sosiologis adalah kebijakan yang cacat secara moral. Pemerintah pusat dan daerah harus segera memangkas birokrasi IPR agar emas yang lahir dari peluh rakyat Gorontalo tidak lagi dicap sebagai "barang haram", melainkan menjadi pilar kedaulatan ekonomi daerah yang bermartabat.
Reporter: Jhul-Ohi


