BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Bupati Gorontalo Utara Didorong Copot Kadis Kesehatan dan Direktur RSUD ZUS Pasca Skandal Anggaran Rp 7 Miliar


GORONTALO UTARA, suaraindonesia1.com
– Aliansi Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG) secara resmi melayangkan tuntutan keras kepada Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu. Melalui anggotanya, Dimas Bobihu, aliansi mendesak pencopotan segera Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo Utara dan Direktur RSUD Dr. Zainal Umar Sidiki (ZUS).


Tuntutan ini merupakan buntut dari rentetan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024-2025 yang mengungkap bobroknya pengelolaan anggaran di sektor kesehatan Gorontalo Utara.


Kegagalan Manajerial dan Indikasi Korupsi Berjamaah


Dimas Bobihu menilai, temuan perjalanan dinas fiktif sebesar Rp 6,9 Miliar di 15 Puskesmas serta kelebihan bayar insentif dokter spesialis dan internship sebesar Rp 216 Juta di RSUD ZUS adalah bukti nyata kegagalan pucuk pimpinan di instansi tersebut.


"Bupati Thariq Modanggu tidak boleh tinggal diam. Ini bukan lagi soal kelalaian administrasi, tapi dugaan perampokan uang rakyat secara sistematis. Kami minta Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD ZUS segera dicopot dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum," tegas Dimas Bobihu.


Dosa Anggaran: Dari Perjalanan Fiktif Hingga Insentif Ilegal


Dalam pernyataannya, Dimas menjabarkan dua poin krusial yang menjadi dasar desakan pencopotan tersebut:


  • Skandal Puskesmas: Realisasi belanja perjalanan dinas FKTP senilai hampir Rp 7 miliar yang tidak memiliki surat pertanggungjawaban (SPJ) sah di 15 Puskesmas. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap bawahan.
  • Skandal RSUD ZUS: Pembayaran insentif puluhan dokter spesialis (termasuk dr. NNID, dr. R.H, dkk) yang tidak memiliki dasar hukum selama setahun penuh, serta pelanggaran SK Bupati No. 20 Tahun 2024 terkait insentif dokter internship.


Analisis Pelanggaran dan Etika Jabatan


Dimas menekankan bahwa secara regulasi, para pimpinan instansi tersebut telah melanggar prinsip-prinsip dasar pemerintahan yang bersih:


· Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB): Melanggar asas kecermatan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam pengelolaan anggaran daerah.

· PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara patut dijatuhi hukuman disiplin berat, termasuk pembebasan dari jabatan.

· UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Kepala daerah memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mengevaluasi perangkat daerah yang gagal menjalankan fungsi pengawasan anggaran.


Peringatan untuk Bupati


FPKG memperingatkan Bupati agar tidak "pasang badan" bagi pejabat yang bermasalah. Menurut Dimas, jika Bupati mempertahankan pejabat-pejabat tersebut, maka integritas kepemimpinan daerah akan dipertanyakan oleh masyarakat.


"Jika Bupati tidak segera mengambil tindakan tegas berupa pencopotan, maka publik akan berasumsi bahwa praktik-praktik fiktif ini dibiarkan secara sengaja. Kami di FPKG akan terus mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum pidana," tutup Dimas.


–REDAKSI–

« PREV
NEXT »