GORONTALO, suaraindonesia1.com – Aliansi Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG) secara resmi melayangkan tuntutan keras kepada Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, untuk segera mengambil tindakan tegas terkait skandal dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Belanja LP3G tahun 2024.
Ketua FPKG, Fahrul Wahidji, menegaskan bahwa kepemimpinan baru di bawah Gubernur Gusnar Ismail harus bersih dari oknum-oknum yang diduga "memakan" hak rakyat miskin. FPKG meminta Gubernur segera mencopot Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo dan melakukan evaluasi total terhadap seluruh jajaran yang terlibat dalam proyek bermasalah tersebut.
Darurat Integritas di Dinas Sosial
Fahrul Wahidji mengungkapkan bahwa data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2024-2025 telah mengonfirmasi adanya praktik mark-up harga dan manipulasi spesifikasi beras yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
"Kami minta Pak Gubernur Gusnar Ismail tidak kompromi! Copot Kadis Sosial dan evaluasi jajarannya sekarang juga. Bagaimana mungkin program kemiskinan ekstrem dijalankan oleh orang-orang yang justru menciptakan 'kemiskinan baru' bagi negara demi memperkaya diri sendiri dan kelompoknya?" tegas Fahrul.
Sentil Penyaluran Bansos Terbaru: "Jangan Ulangi Dosa Kemarin!"
Di tengah sorotan tajam kasus LHP 2024, Fahrul juga menyoroti aktivitas penyaluran bantuan sosial yang dilakukan hari ini oleh Wakil Gubernur dan Kepala Dinas Sosial Provinsi, Idah Syahidah. Fahrul memperingatkan agar proses penyaluran bantuan saat ini diawasi ketat agar tidak menjadi "lubang buaya" yang sama seperti temuan sebelumnya.
"Saya lihat hari ini ada bantuan yang disalurkan langsung oleh Ibu Wakil Gubernur dan Kadis Sosial Provinsi, Idah Syahidah. Kami ingatkan dengan tegas: jangan ulangi temuan LHP kemarin! Rakyat sudah trauma dengan beras tanpa merek dan harga yang dimahalkan secara tidak wajar. Penyaluran hari ini perlu dan wajib diawasi secara berlapis agar tidak ada lagi ruang bagi mafia bansos untuk bermain," cetus Fahrul.
Analisis Kriminologi & Ekonomi Mark-Up: Pola Kejahatan Berulang
Menurut Fahrul Wahidji, jika Gubernur tidak segera melakukan pencopotan, maka Gorontalo akan terjebak dalam pola kejahatan yang dalam kriminologi disebut sebagai "Institutionalized Corruption" (Korupsi yang Melembaga).
Analisis Ekonomi Mark-Up: Selisih harga Rp3.099 per paket dari HET Bappenas bukan sekadar angka, melainkan bentuk Predatory Pricing terhadap anggaran negara. Dana Rp712.770.000 yang hilang adalah bukti kegagalan sistem pengadaan e-katalog di bawah kendali pejabat saat ini.
Teori Kriminologi Hukum: Berdasarkan Rational Choice Theory, oknum di Dinsos akan terus melakukan korupsi jika mereka merasa risiko hukumnya kecil. Dengan mengganti pimpinan dinas, Gubernur memutus mata rantai keberanian oknum tersebut untuk bermain-main dengan bansos.
Pelanggaran Asas Keadilan: Penyaluran bantuan di hadapan kamera oleh pejabat publik harus dibarengi dengan kualitas barang yang nyata. Rakyat tidak butuh seremoni, rakyat butuh keadilan distributif—mendapatkan barang sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan negara.
Tuntutan Akhir FPKG
"Kami memberikan waktu kepada Gubernur Gusnar Ismail untuk bertindak. Jika oknum-oknum ini tetap dipertahankan, maka kami anggap Pemerintah Provinsi Gorontalo membiarkan 'serigala' menjaga 'domba'. Kami akan terus mengawal ini hingga ke meja hijau Kejati dan Polda Gorontalo," tutup Fahrul Wahidji.
Reporter: Jhul-Ohi


