BOLMONG SELATAN, suaraindonesia1.com – DPD Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) Provinsi Gorontalo kembali menyoroti dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Batu Hitam di wilayah Tolutu, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), yang diduga dikendalikan oleh konsorsium dengan pimpinan berinisial (B).
Sebelumnya, sebanyak tiga truk bermuatan kurang lebih 450 karung material batu hitam telah diamankan oleh Polda Sulawesi Utara dan disebut berada dalam pengamanan di Polres Kotamobagu. Namun, berdasarkan informasi terbaru yang diterima MPI, konsorsium tersebut diduga mencoba kembali melakukan pengiriman material dengan modus mengganti nama pimpinan konsorsium untuk menghindari pantauan dan penindakan aparat.
DPD MPI menilai dugaan pergantian nama pimpinan tersebut patut didalami sebagai indikasi adanya upaya sistematis untuk mengelabui penegakan hukum.
“Jika benar ada upaya mengganti nama pimpinan hanya untuk melanjutkan aktivitas yang sama, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran izin, tetapi dugaan rekayasa untuk menghindari proses hukum. Ini harus diusut tuntas,” tegas Ketua DPD MPI Gorontalo.
MPI mempertanyakan bagaimana aktivitas dalam skala besar dapat kembali berjalan pasca pengamanan sebelumnya. Pengiriman material dalam jumlah besar memerlukan koordinasi logistik, armada angkutan, serta jalur distribusi yang terorganisir. DPD MPI juga kembali menyoroti informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan adanya oknum aparat keamanan maupun anggota legislatif yang disebut-sebut memberikan perlindungan. Dugaan ini harus diklarifikasi secara terbuka demi menjaga kredibilitas institusi negara.
Atas kondisi tersebut, DPD MPI menuntut:
1. Investigasi menyeluruh terhadap dugaan pergantian nama pimpinan konsorsium sebagai modus pengaburan tanggung jawab hukum.
2. Penelusuran alur distribusi dan jaringan pendanaan aktivitas PETI Batu Hitam di Tolutu.
3. Klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan kasus 3 truk dan 450 karung material yang telah diamankan.
4. Penindakan terhadap aktor intelektual dan pengendali utama, bukan hanya pekerja lapangan.
MPI menegaskan bahwa praktik PETI yang terus berulang menunjukkan adanya potensi pembiaran atau lemahnya pengawasan. Jika dugaan ini tidak ditangani secara serius, maka akan menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum pertambangan di wilayah Sulawesi.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada simbolik penangkapan. Publik menunggu keberanian aparat untuk membongkar sampai ke aktor utama dan jaringan pendukungnya,” tutup Ketua DPD MPI Provinsi Gorontalo.
DPD MPI menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang pengawasan publik yang lebih luas apabila tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat.
–REDAKSI–


