Boalemo – Suaraindonesia1, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Boalemo mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boalemo. Desakan ini disampaikan menyusul lambannya penanganan dugaan kasus korupsi perjalanan dinas di lingkungan DPRD Boalemo yang hingga saat ini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas kepada publik.
Ketua DPC GMNI Boalemo, Sahril Anwar Tialo, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara serius, transparan, dan tanpa tebang pilih. Menurutnya, lambannya penanganan kasus tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat serta berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di daerah.
“Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di DPRD Boalemo sudah cukup lama menjadi perhatian publik. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan yang signifikan terkait perkembangan penanganannya. Karena itu kami mendesak Jaksa Agung untuk segera mengevaluasi kinerja Kajari Boalemo,” ujar Sahril.
GMNI Boalemo menilai bahwa penanganan kasus korupsi yang lambat dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, seolah-olah ada pembiaran terhadap praktik korupsi di daerah. Padahal, sebagai lembaga penegak hukum, kejaksaan memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap dugaan tindak pidana korupsi diproses secara profesional dan akuntabel.
Selain itu, GMNI Boalemo juga meminta agar proses hukum terhadap dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan DPRD Boalemo dilakukan secara terbuka kepada publik. Transparansi dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di daerah.
“Jika memang ada pihak-pihak yang terbukti terlibat, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. GMNI Boalemo akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari komitmen gerakan mahasiswa dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan penegakan hukum di daerah,” tutup Sahril.


