BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Jelang Lebaran 2026, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah



Jakarta - Suaraindonesia1, Menjelang libur panjang Idulfitri 1447 Hijriah, Tito Karnavian mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh kepala daerah di Indonesia agar tetap berada di wilayah masing-masing dan menunda perjalanan ke luar negeri.


Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026.

 

Aturan ini berlaku bagi gubernur, bupati, wali kota, serta wakil kepala daerah di seluruh Indonesia. 


Dalam surat edaran tersebut, para kepala daerah diminta menunda perjalanan dinas luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026, yakni sejak sepekan sebelum hingga sepekan setelah Lebaran. 


Menurut Tito, kebijakan ini diambil untuk memastikan pemerintahan daerah tetap berjalan optimal di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat selama periode mudik dan perayaan Lebaran.

 

Kehadiran kepala daerah di wilayahnya dinilai penting agar respons terhadap berbagai kebutuhan masyarakat bisa dilakukan dengan cepat. 


Selain tetap berada di daerah masing-masing, kepala daerah juga diminta fokus pada sejumlah agenda penting, seperti menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta memastikan kelancaran arus mudik. 


Pemerintah juga meminta pemantauan inflasi daerah tetap dilakukan selama periode libur Lebaran, sekaligus memastikan seluruh kegiatan perayaan Idulfitri dapat berjalan aman dan tertib.


Namun, Kemendagri memberikan pengecualian bagi perjalanan yang benar-benar bersifat mendesak, misalnya atas arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan. Agenda perjalanan yang telah dijadwalkan sebelumnya diminta untuk dibatalkan atau dijadwalkan ulang. 


Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pelayanan publik tetap berjalan maksimal dan pemerintah daerah dapat merespons berbagai dinamika yang muncul selama momentum Lebaran.

« PREV
NEXT »