POHUWATO, suaraindonesia1.com – Aktivis Gorontalo Kevin Lapendos kembali melontarkan pernyataan keras terkait maraknya praktik penyediaan layanan WiFi ilegal di Kecamatan Randangan dan Taluditi, Kabupaten Pohuwato. Ia menilai praktik tersebut tidak mungkin berlangsung lama tanpa adanya pembiaran, bahkan dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum.
Pernyataan itu disampaikan Kevin menyusul beredarnya sebuah rekaman suara yang diduga berasal dari salah satu pelaku jaringan WiFi ilegal. Dalam rekaman tersebut disebutkan adanya praktik setoran kepada oknum di Polda Gorontalo agar aktivitas penyediaan jaringan WiFi tanpa izin dapat terus berjalan.
“Jika informasi dalam rekaman itu benar, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran izin usaha. Ini sudah masuk pada indikasi praktik perlindungan terhadap aktivitas ilegal yang seharusnya ditindak oleh aparat penegak hukum,” tegas Kevin.
Menurut Kevin, keberadaan jaringan WiFi ilegal yang menjamur di Randangan dan Taluditi menunjukkan adanya kegagalan serius dalam penegakan hukum. Ia mempertanyakan mengapa aktivitas yang terang-terangan melanggar aturan telekomunikasi dapat berlangsung dalam waktu lama tanpa penindakan yang jelas.
“Mustahil praktik seperti ini berjalan bertahun-tahun tanpa diketahui oleh aparat. Karena itu publik berhak bertanya, apakah ini murni kelalaian, atau justru ada pihak yang sengaja membiarkan bahkan melindungi aktivitas tersebut,” ujarnya.
Kevin juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam aktivitas penyediaan jaringan WiFi ilegal tersebut. Menurutnya, jika benar lembaga desa ikut terlibat, maka hal tersebut merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap fungsi BUMDes yang seharusnya digunakan untuk memperkuat ekonomi masyarakat secara legal dan transparan.
“BUMDes dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk menjadi alat legitimasi usaha yang diduga melanggar hukum,” katanya.
Lebih jauh, Kevin menegaskan bahwa persoalan WiFi ilegal ini tidak boleh dipandang sebagai masalah kecil. Selain berpotensi merugikan negara dari sisi regulasi dan tata kelola telekomunikasi, praktik tersebut juga mencederai prinsip negara hukum apabila benar dilindungi oleh oknum aparat.
Karena itu, ia secara tegas mendesak Kapolda Gorontalo untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum di internal kepolisian.
“Saya meminta Kapolda Gorontalo untuk tidak ragu menindak jika ada oknum aparat yang bermain di balik praktik ini. Institusi kepolisian harus berani membersihkan dirinya sendiri dari pihak-pihak yang mencoreng integritas penegakan hukum,” tegas Kevin.
Ia juga menyatakan kesiapannya untuk membantu proses hukum dengan menyerahkan informasi yang dimilikinya.
“Saya, Kevin Lapendos, siap memberikan data dan informasi yang saya miliki sebagai petunjuk awal penyelidikan terkait dugaan keterlibatan oknum maupun para pelaku dalam aktivitas WiFi ilegal tersebut. Yang kita inginkan sederhana, hukum ditegakkan secara terbuka dan tanpa kompromi,” ujarnya.
Kevin menegaskan bahwa masyarakat sipil akan terus melakukan pengawalan publik terhadap persoalan ini hingga ada langkah konkret dari aparat penegak hukum.
“Jika hukum ingin tetap dihormati oleh rakyat, maka hukum harus ditegakkan secara adil. Tidak boleh ada ruang bagi praktik ilegal yang dilindungi oleh kekuasaan, siapa pun yang terlibat harus diperiksa dan diproses sesuai hukum,” tutupnya.
Reporter: Jhul-Ohi


