BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Resmi! FPKG Serahkan Data Skandal SPPD Fiktif Rp6,9 Miliar ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo


GORONTALO, suaraindonesia1.com
– Aliansi Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG) secara resmi mulai melakukan langkah hukum terkait skandal dugaan perjalanan dinas (Perdis) fiktif di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara. Informasi awal terkait temuan LHP BPK senilai Rp6.986.023.739 tersebut telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.


Ketua Aliansi FPKG, Fahrul Wahidji, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi sebagai bentuk pengawalan dini terhadap temuan yang merugikan keuangan daerah tersebut.


"Berita dan poin-poin krusial terkait temuan ini sudah kami masukkan ke Kejaksaan untuk diteruskan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Ini adalah sinyal bahwa kami tidak main-main. Dalam waktu dekat, FPKG akan melayangkan laporan secara resmi melalui mekanisme hukum yang berlaku agar penyelidikan segera dimulai," tegas Fahrul Wahidji dalam keterangannya, Minggu (08/03/2026).


Fahrul menekankan bahwa fokus utama tuntutan FPKG adalah pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo Utara serta 15 Kepala Puskesmas, dengan sorotan khusus pada Puskesmas Molingkapoto yang mencatat angka ketidakwajaran tertinggi sebesar Rp622 Juta.


"Uang hampir 7 miliar ini adalah anggaran kesehatan rakyat. Jika realisasinya tidak bisa dipertanggungjawabkan dengan nota atau bukti fisik yang sah, maka ini adalah murni tindak pidana korupsi. Kejati harus turun tangan memeriksa aliran dana ini menguap ke mana saja," tambahnya.


FPKG menjabarkan bahwa skandal ini memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum yang harus segera ditindaklanjuti oleh Kejati, antara lain indikasi kerugian negara sebagaimana diatur dalam UU Tipikor terkait penggunaan anggaran negara tanpa bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah yang merupakan delik formil dalam tindak pidana korupsi. Kemudian, penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU No. 31/1999, di mana pejabat yang menandatangani pencairan dana tanpa verifikasi faktual wajib dimintai pertanggungjawaban pidana. FPKG juga menyoroti aspek keadilan sosial dengan membandingkan angka kemiskinan di Gorontalo Utara yang mencapai 16-17 persen berdasarkan data BPS, di mana anggaran sebesar Rp6,9 miliar seharusnya dialokasikan untuk jaring pengaman sosial dan layanan kesehatan primer, bukan perjalanan dinas yang diduga fiktif.


Fahrul Wahidji memperingatkan pihak-pihak terkait agar tidak mencoba menghilangkan barang bukti atau melakukan upaya lobi-lobi politik untuk menutupi kasus ini.


"Kami memiliki data yang kuat. Langkah kami ke Kejati Gorontalo adalah bentuk kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum untuk membersihkan Gorontalo Utara dari praktik korupsi birokrasi. Siapa pun yang terlibat, dari level dinas hingga kepala puskesmas, harus diproses hukum secara adil," tutup Fahrul.


Reporter: Jhul-Ohi

« PREV
NEXT »