GORONTALO, suaraindonesia1.com – Aktivis muda Gorontalo, Kevin Lapendos, melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan praktisi hukum sekaligus pengajar di Universitas Ichsan, Rustam, S.H., M.H. Kritik ini menyikapi pandangan Rustam yang dinilai membela sikap Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terkait kebijakan penertiban aktivitas tambang rakyat yang disebut ilegal.
Dalam wawancara yang berlangsung pada 11 Maret 2026, Rustam menyatakan bahwa pernyataan gubernur merupakan bentuk “niat baik” untuk melindungi rakyat dari jeratan hukum. Ia juga menyoroti solusi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan upaya memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari pemerintah pusat sebagai langkah keluar dari persoalan tersebut.
Namun, Kevin Lapendos menilai pandangan itu mencerminkan cara berpikir yang terlalu sempit dan normatif. Menurutnya, pendekatan tersebut hanya menempatkan hukum sebagai satu-satunya sudut pandang tanpa memahami realitas sosial dan ekonomi yang dihadapi ribuan penambang rakyat di Pohuwato dan wilayah lainnya di Gorontalo.
“Kalau ini disebut niat baik, maka pertanyaan kita sederhana: di mana letak perlindungannya ketika ribuan penambang hari ini tidak bisa menjual emasnya, penghasilan mereka nol, dan keluarga mereka terancam jatuh dalam kemiskinan? Hukum tidak boleh dijadikan tameng untuk menutup mata dari penderitaan rakyat kecil,” tegas Kevin.
Kevin juga menyoroti pernyataan Rustam yang mengatakan tidak ada pemimpin yang tega melihat rakyatnya bermasalah dengan hukum. Menurutnya, pernyataan itu justru bertolak belakang dengan kondisi di lapangan. Ia menilai penertiban yang disertai pembatasan transaksi emas telah menciptakan krisis ekonomi langsung bagi masyarakat penambang.
“Realitasnya hari ini emas rakyat menumpuk, pasar emas rakyat lumpuh, dan roda ekonomi masyarakat tambang berhenti. Ketika dapur rakyat tidak lagi mengepul, maka narasi tentang perlindungan hukum terdengar seperti retorika yang jauh dari kenyataan,” ujarnya.
Kevin juga mengkritik solusi WPR dan IPR yang kembali diangkat Rustam. Menurutnya, solusi tersebut terlalu sering dijadikan alasan pembenaran, padahal realisasinya berjalan lambat dan penuh hambatan birokrasi.
“WPR dan IPR selalu disebut sebagai solusi, tetapi sampai hari ini penambang kecil masih berhadapan dengan prosedur yang panjang, persyaratan teknis yang berat, bahkan kebutuhan dokumen seperti AMDAL mini yang jelas tidak mudah dipenuhi oleh masyarakat dengan keterbatasan sumber daya,” kata Kevin.
Ia menegaskan bahwa tanpa pendampingan serius dari pemerintah serta mekanisme transisi ekonomi bagi para penambang, wacana legalisasi tersebut hanya akan menjadi janji yang terus diulang tanpa dampak nyata.
Lebih jauh, Kevin menilai pendekatan hukum yang terlalu kaku justru berpotensi memperparah penderitaan masyarakat. Menurutnya, hukum memang penting ditegakkan, tetapi tidak boleh dipisahkan dari prinsip keadilan sosial dan kemanusiaan.
“Penegakan hukum yang tidak sensitif terhadap realitas sosial justru bisa menjadi bentuk ketidakadilan baru. Jangan sampai hukum berdiri gagah di atas kertas, tetapi di saat yang sama menghancurkan kehidupan rakyat kecil di lapangan,” ujarnya.
Kevin juga mengingatkan bahwa sebagai akademisi hukum, Rustam seharusnya mampu memberikan analisis yang lebih komprehensif, bukan sekadar memperkuat pembenaran terhadap kebijakan pemerintah.
“Seorang akademisi seharusnya menghadirkan perspektif yang lebih luas, bukan sekadar mengulang pendekatan normatif. Hukum bukan hanya soal pasal, tetapi juga soal keadilan distributif dan hak rakyat untuk hidup layak,” tegas Kevin.
Menurut Kevin, polemik ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah, akademisi, dan para pemangku kepentingan untuk membuka dialog yang lebih jujur dengan masyarakat penambang.
“Persoalan tambang rakyat tidak bisa diselesaikan dengan narasi hukum semata. Ini soal kehidupan ribuan keluarga di Gorontalo. Negara harus hadir bukan hanya dengan aturan, tetapi dengan solusi yang nyata dan berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.
Reporter: Jhul-Ohi


