Perwakilan MPI (Masyarakat Pertambangan Indonesia) Octavianus Haris Husain
Gorontalo -Suataindonesia1, Hari ini rakyat kembali mendengar ceramah tentang hukum. Tentang tambang ilegal. Tentang ancaman pidana. Tentang negara yang katanya ingin melindungi rakyat.
Namun saya ingin bertanya dengan sederhana:
'Siapa yang melindungi rakyat dari kelaparan'?
Di Provinsi Gorontalo, khususnya di Kabupaten Pohuwato, ribuan keluarga menggantungkan hidup dari tambang rakyat. Mereka bukan penjahat. Mereka bukan perampok kekayaan negara. Mereka hanyalah masyarakat kecil yang berjuang untuk makan hari ini, menyekolahkan anak-anak mereka, dan mempertahankan kehidupan keluarganya.
Bagi rakyat kecil di Pohuwato, tambang bukan sekadar aktivitas ekonomi. Tambang adalah ruang hidup.
Namun yang terjadi sekarang justru sebaliknya.
Tambang rakyat dihentikan, Pasar rakyat lumpuh, Toko-toko emas tutup, Perputaran ekonomi masyarakat berhenti.
Ribuan keluarga penambang kini berada dalam ketidakpastian.
Sementara itu rakyat hanya diminta menunggu.
Menunggu janji, Menunggu rapat, Menunggu proses birokrasi.
WPR, IPR, kajian, rapat, proses.
Padahal rakyat tidak bisa makan dari rapat.
Rakyat tidak bisa membeli beras dengan janji.
Lebih ironis lagi, ada praktisi hukum yang berbicara dari balik meja seolah-olah memahami penderitaan rakyat penambang, dengan mengatakan bahwa pemerintah sedang melindungi rakyat dari jeratan hukum.
Pertanyaannya sederhana:
Apakah ini benar-benar perlindungan, atau justru pembiaran terhadap penderitaan rakyat yang kehilangan penghidupan?
Ironisnya, di tengah penderitaan rakyat tersebut, terdapat pula fakta hukum penting yang tidak boleh diabaikan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) Nomor 328 K/Pdt/2017. Putusan tersebut menjadi rujukan penting dalam penegakan hukum terkait pengelolaan sumber daya alam, dan masyarakat kini menunggu ketegasan serta konsistensi pemerintah daerah, khususnya Gubernur Gorontalo, dalam menjalankan amar putusan Mahkamah Agung tersebut.
Negara melalui lembaga peradilan tertinggi telah memberikan pesan yang sangat jelas:
Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara sah, adil, dan tidak boleh bertentangan dengan hukum.
Namun yang menjadi pertanyaan bagi rakyat adalah:
Mengapa ketika putusan pengadilan telah memberikan arah hukum yang jelas, rakyat penambang justru masih berada dalam ketidakpastian?
Konstitusi negara juga sangat tegas.
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Bukan kemiskinan rakyat, Bukan kelaparan rakyat, Bukan menutup ruang hidup rakyat di tanahnya sendiri.
Rakyat penambang Gorontalo, khususnya Pohuwato, bukanlah penjahat.
Mereka adalah bapak-bapak yang bekerja keras di lubang tambang demi memberi makan keluarganya.
Mereka adalah ibu-ibu yang berharap anaknya tetap bisa sekolah.
Mereka adalah masyarakat yang mempertahankan hidup dari tanah yang mereka pijak sendiri.
Karena itu saya ingin menyampaikan dengan tegas:
“Ruang hidup rakyat tidak boleh dikriminalisasi.”
Negara seharusnya hadir untuk menata, bukan mematikan. Negara harus memberi kepastian hukum, bukan hanya ancaman hukum.
Rakyat penambang Gorontalo tidak menolak aturan. Mereka hanya menuntut keadilan.
Jika tambang rakyat memang harus dilegalkan melalui mekanisme WPR dan IPR, maka percepatlah prosesnya. Jangan biarkan rakyat menunggu tanpa kepastian, sementara perut mereka lapar hari ini.
Sudah saatnya rakyat penambang Gorontalo, khususnya Pohuwato, bersatu memperjuangkan haknya.
Bukan untuk melawan negara.
Tetapi untuk mengingatkan bahwa negara ada karena rakyat.
Dan jika ruang hidup rakyat terus dipersempit, maka jangan salahkan ketika rakyat akhirnya berdiri bersama memperjuangkan haknya.
Karena sejarah selalu membuktikan satu hal:
Ketika perut rakyat lapar dan keadilan diabaikan, suara rakyat akan selalu lebih kuat daripada kekuasaan.


