BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Logika Legalistik yang Tumpul terhadap Realitas Sosial Penambang Rakyat


GORONTALO, suaraindonesia1.com
— Polemik terkait aktivitas tambang rakyat di Gorontalo kembali menjadi perbincangan publik. Pernyataan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mengenai larangan jual beli emas ilegal memicu beragam reaksi di tengah masyarakat, khususnya di wilayah tambang seperti Pohuwato.


Di tengah perdebatan tersebut, muncul pula pandangan dari kalangan akademisi yang menilai pernyataan gubernur sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar tidak terjerat persoalan hukum. Secara normatif, argumen ini memang terdengar logis. Namun jika ditelaah lebih jauh, cara berpikir seperti ini menunjukkan kecenderungan logika legalistik yang sempit, yang sering kali mengabaikan realitas sosial di lapangan.


Masalah utama yang dihadapi masyarakat penambang hari ini bukan sekadar persoalan legal atau ilegal. Yang terjadi justru lumpuhnya aktivitas ekonomi masyarakat karena jalur penjualan emas praktis terhenti.


Dalam situasi seperti ini, melihat persoalan hanya dari sudut pandang aturan hukum jelas tidak cukup. Hukum memang penting sebagai instrumen pengaturan, namun kebijakan publik tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial dan ekonomi masyarakat. Ketika ribuan orang menggantungkan hidup pada sektor tertentu, pendekatan yang dibutuhkan bukan sekadar penegasan larangan, melainkan pencarian solusi yang realistis dan berpihak kepada masyarakat.


Di sinilah seharusnya peran akademisi menjadi penting. Dunia akademik dikenal sebagai ruang lahirnya pemikiran kritis yang mampu menjembatani antara regulasi dan realitas sosial. Akademisi tidak hanya dituntut memahami teks hukum, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap dampak kebijakan yang dirasakan masyarakat.


Namun ketika suara akademik berhenti pada pembelaan normatif terhadap kebijakan pemerintah tanpa menghadirkan analisis yang lebih komprehensif, maka yang terjadi adalah penyederhanaan persoalan. Narasi semacam ini berisiko memperkuat kesan bahwa hukum berdiri sebagai tembok kaku yang tidak memberi ruang bagi dinamika kehidupan masyarakat.


Padahal dalam praktik kebijakan publik, hukum tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu berinteraksi dengan faktor ekonomi, sosial, dan politik. Karena itu, pendekatan yang terlalu legalistik sering kali gagal memahami kompleksitas persoalan di tingkat akar rumput.


Pernyataan Apriyanto Umar, S.H.


Wakil Ketua II Bidang Eksternal Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pohuwato, Apriyanto Umar, S.H., menilai bahwa cara pandang yang hanya menitikberatkan pada aspek legalitas justru memperlihatkan adanya keterputusan antara ruang akademik dan realitas sosial masyarakat.


“Persoalan yang sedang dihadapi masyarakat penambang hari ini bukan sekadar soal benar atau salah secara hukum. Yang terjadi adalah ribuan masyarakat kehilangan akses ekonomi karena hasil tambang mereka tidak dapat dijual. Jika pendekatan yang digunakan hanya sebatas membaca aturan tanpa melihat dampak sosialnya, maka nalar akademik justru menjadi tumpul terhadap realitas yang ada,” ujarnya.


Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang melawan hukum, tetapi mengharapkan kehadiran kebijakan yang mampu menghadirkan solusi yang adil dan berpihak kepada masyarakat kecil.


“Rakyat tidak sedang melawan hukum. Mereka hanya menunggu keberanian pemerintah untuk menghadirkan solusi. Regulasi tentu harus dihormati, tetapi pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak mematikan sumber penghidupan masyarakat,” tambahnya.


Oleh karena itu, alih-alih memperdebatkan persoalan ini semata dari sudut pandang legalitas, yang lebih penting adalah mendorong hadirnya kebijakan yang mampu menjembatani antara aturan dan kebutuhan masyarakat, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap dapat berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.


Reporter: Jhul-Ohi

« PREV
NEXT »