JAKARTA, suaraindonesia1.com – Permasalahan serius dalam tata kelola ekosistem teknologi informasi nasional semakin mengemuka seiring dengan meningkatnya kekacauan di ruang digital. Maraknya konten perjudian online yang dengan mudah diiklankan dan tersebar luas di berbagai platform media digital dinilai sebagai indikasi lemahnya pengawasan dan rendahnya kepatuhan penyedia teknologi terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Kondisi ini mencerminkan bahwa sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) belum sepenuhnya menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, terdapat indikasi pengabaian terhadap komitmen kepatuhan yang melekat pada status operasional mereka di Indonesia.
Sebagai negara dengan populasi besar dan tingkat penetrasi internet yang terus meningkat, Indonesia memiliki kerentanan tinggi terhadap dampak negatif kejahatan digital, termasuk praktik perjudian online. Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum serta melemahkan kepercayaan publik terhadap kehadiran negara dalam melindungi warganya di ruang digital.
Badan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (BPP PERMIKOMNAS) menyoroti bahwa salah satu faktor utama masifnya penyebaran situs dan konten judi online ilegal berasal dari lemahnya pengendalian distribusi konten pada platform milik Meta. Maraknya iklan dan promosi judi online di platform tersebut menunjukkan adanya kegagalan dalam menjalankan sistem moderasi konten secara optimal, preventif, dan bertanggung jawab sesuai hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.
Ketua Umum PERMIKOMNAS, Fadli, menegaskan bahwa pembiaran terhadap penyebaran konten judi online merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum nasional, khususnya peraturan tentang larangan perjudian serta kewajiban PSE untuk mencegah dan menanggulangi konten ilegal.
"Situasi ini menuntut adanya langkah tegas, konsisten, dan akuntabel dari penyedia platform digital untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum Indonesia. Platform yang terbukti melanggar hukum—khususnya dengan memfasilitasi atau membiarkan penyebaran konten ilegal—harus dikenakan tindakan tegas berupa pemblokiran secara menyeluruh," ujar Fadli dalam keterangannya, Rabu.
Menurutnya, langkah pemblokiran merupakan bentuk penegakan hukum yang adil, upaya perlindungan terhadap masyarakat, serta instrumen penting untuk memastikan tanggung jawab dan kepatuhan penyedia platform digital terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Reporter: Jhul-Ohi


