TOLINGGULA, suaraindonesia1.com — Pembangunan proyek irigasi di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional dengan sumber anggaran APBN, kini menjadi sorotan tajam dan menuai kritik keras dari kalangan aktivis Provinsi Gorontalo.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, aktivis menemukan dugaan kuat bahwa material yang digunakan dalam pembangunan proyek tersebut berasal dari aktivitas galian C ilegal. Temuan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
Proyek yang seharusnya menjadi simbol pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru diduga kuat dibangun dengan material yang tidak jelas asal-usulnya serta tidak memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kualitas dan ketahanan infrastruktur yang dibangun.
Lebih jauh, dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo daerah pemilihan Gorontalo Utara berinisial AR turut mencuat ke permukaan. Tak hanya itu, aktivitas penyediaan material dari galian C ilegal ini juga diduga disokong oleh oknum aparat penegak hukum berinisial RS. Kondisi ini memunculkan ironi besar—pihak yang seharusnya menjadi penjaga hukum justru diduga terlibat dalam praktik yang melawan hukum.
“Ini sangat memprihatinkan. Mereka yang memahami regulasi justru diduga menjadi bagian dari pelanggaran itu sendiri. Ini bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegas perwakilan aktivis.
Tak berhenti pada dugaan penggunaan material ilegal, hasil pemantauan juga menunjukkan bahwa progres pembangunan proyek tersebut belum sepenuhnya rampung, padahal jadwal penyelesaian ditargetkan pada akhir Maret 2026. Fakta ini memunculkan kekhawatiran bahwa proyek tersebut berpotensi mangkrak atau tidak selesai tepat waktu sesuai kontrak yang telah ditetapkan.
Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa proyek ini dikerjakan secara tidak profesional dan terkesan asal-asalan. Pihak kontraktor, dalam hal ini PT Brantas, turut menjadi sorotan karena dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan pekerjaan strategis nasional tersebut.
Atas berbagai temuan dan dugaan tersebut, aktivis Provinsi Gorontalo menyatakan sikap tegas dengan rencana menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk tekanan publik. Aksi ini akan berlangsung mulai Senin, 30 Maret 2026 hingga Jumat, 3 April 2026.
Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek irigasi Tolinggula yang menggunakan anggaran APBN. Selain itu, Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Gorontalo juga diminta untuk bertanggung jawab penuh atas dugaan buruknya pelaksanaan proyek tersebut.
Aktivis menegaskan, langkah ini penting untuk mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang, termasuk mengantisipasi keterlibatan oknum-oknum yang menggunakan material ilegal tanpa izin dan tanpa kejelasan sumber.
“Kami pastikan, pihak-pihak yang diduga terlibat harus bertanggung jawab dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran dalam kasus ini,” ujar koordinator lapangan aksi.
Gerakan ini diharapkan menjadi alarm keras bagi seluruh pihak terkait agar lebih serius dalam mengelola proyek-proyek strategis nasional, terutama yang bersumber dari uang rakyat. Tanpa ketegasan hukum dan pengawasan yang ketat, proyek pembangunan hanya akan menjadi ladang penyimpangan yang merugikan masyarakat luas.
Koordinator lapangan : +628-2154-105953
—REDAKSI—


