BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Putusan PN Labuan Bajo Disorot: Surat Tanah Tanpa Luas Dinilai Sah, 4 Hakim Dilaporkan ke KY dan Bawas MA


Labuan Bajo – Suaraindonesia1, Putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Labuan Bajo menuai kontroversi setelah dinilai mengesahkan dokumen tanah yang tidak mencantumkan luas lahan. Empat hakim yang menangani perkara tersebut bahkan dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.


Perkara ini terkait gugatan sengketa tanah yang diajukan warga lokal, Mustaram dan Abdul Haji, dalam perkara nomor 32/Pdt.G/2025 dan 33/Pdt.G/2025. Dalam putusan yang dibacakan pada 10 Maret 2026, majelis hakim yang diketuai I Made Wirangga Kusuma memenangkan pihak tergugat Santosa Kadiman dkk.


Kuasa hukum penggugat menilai putusan tersebut mengabaikan fakta hukum penting, termasuk putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada 15 Januari 2026 terkait sengketa tanah di lokasi yang berdekatan.


“Dalam putusan sebelumnya, dokumen PPJB 40 hektare dan surat alas hak tanah tahun 1991 dinyatakan batal demi hukum karena tidak mencantumkan luas lahan serta lokasi tanah yang keliru,” ujar kuasa hukum penggugat, Jon Kadis, Sabtu (14/3/2026).


Namun dalam putusan terbaru, majelis hakim justru menilai dokumen yang sama sebagai sah. Hal ini memicu keheranan tim kuasa hukum karena dianggap bertentangan dengan putusan inkrah sebelumnya.


Tim penggugat menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang. Selain itu, mereka juga melaporkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.


Empat hakim yang dilaporkan yakni I Made Wirangga Kusuma, Kevien Dicky Aldison, Intan Hendrawati, serta Ida Ayu Widyarini, yang sebelumnya juga pernah memimpin majelis dalam perkara tersebut.


Kuasa hukum penggugat juga membuka kemungkinan melaporkan dugaan gratifikasi dalam perkara ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Sengketa tanah di kawasan Bukit Kerangan, Labuan Bajo, selama ini dikenal sebagai konflik lahan yang kompleks karena melibatkan klaim dari berbagai pihak serta sejumlah perkara yang telah bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung.

« PREV
NEXT »