BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Warga Transmigrasi Air Balui Pertanyakan Lahan Usaha yang Tak Kunjung Diterima Selama 14 Tahun



Musi Banyuasin, Sumatera Selatan — Suaraindonesia1, Warga transmigrasi di kawasan Air Balui, Kabupaten Musi Banyuasin, mempertanyakan realisasi lahan usaha seluas 2,5 hektare per kepala keluarga yang disebut menjadi hak mereka dalam program transmigrasi. Hingga kini, lebih dari 14 tahun sejak penempatan pada 2011, sebagian warga mengaku belum menerima lahan tersebut.


Warga menyebut telah meminta penjelasan kepada pemerintah daerah mengenai status lahan usaha tersebut. Namun menurut keterangan mereka, secara administrasi lahan itu disebut sudah diserahkan kepada masyarakat.


“Kami diberitahu bahwa lahan usaha itu sudah diterima oleh masyarakat dan ada datanya,” ujar salah satu warga.


Pernyataan itu menimbulkan kebingungan karena warga mengaku belum pernah menerima lahan tersebut baik secara fisik di lapangan maupun melalui dokumen resmi.


Warga juga menyebut sebagian lahan yang diyakini sebagai bagian dari alokasi transmigrasi telah lama digarap perusahaan perkebunan kelapa sawit sejak awal kedatangan mereka pada 2011. Saat itu, menurut warga, mereka mendapat penjelasan bahwa kebun tersebut nantinya akan diserahkan kepada masyarakat transmigrasi.


Selain itu, masyarakat menduga terjadi pergeseran titik koordinat lahan permukiman sehingga warga kini menempati lokasi yang sering tergenang air.


Kekhawatiran warga meningkat setelah pada 10 Oktober 2025 ditemukan pengumuman dari Kantor Pertanahan Musi Banyuasin terkait rencana penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama perusahaan perkebunan kelapa sawit PT PPA seluas 818,63 hektare di Kecamatan Sanga Desa.


Warga menyatakan telah mengajukan nota keberatan resmi kepada Kantor Pertanahan Musi Banyuasin. Namun hingga kini mereka mengaku belum menerima tanggapan resmi, sementara patok-patok HGU disebut mulai terpasang di kawasan perkebunan tersebut.


Masyarakat berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat melakukan audit investigatif secara menyeluruh untuk memastikan status lahan transmigrasi di kawasan tersebut.


Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak pemerintah daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, maupun perusahaan yang disebutkan dalam laporan warga belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.


Redaksi yang menerima informasi ini pada 10 Maret 2026 membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang terkait untuk memberikan penjelasan atau tanggapan secara proporsional sesuai dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik.

« PREV
NEXT »