BAUBAU, SuaraIndonesia1.com – Ironi muncul di tengah keterbatasan fiskal Kota Baubau tahun 2025-2026, di mana APBD mengalami pemotongan signifikan—dari kisaran Rp945,56 miliar menjadi Rp785,73 miliar pada APBD 2026. Di tengah upaya efisiensi anggaran untuk prioritas publik, sorotan tertuju pada penggunaan APBD untuk renovasi/pembangunan rumah dinas jabatan struktural, termasuk dugaan pemanfaatan aset yang diklaim sebagai cagar budaya sebagai rumah jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan asas efisiensi anggaran yang seharusnya memaksimalkan manfaat bagi masyarakat dan mengurangi belanja non-produktif.
Adanya dugaan perlakuan khusus atau "bagi kue APBD" oleh Pemerintah Daerah kepada aparat penegak hukum memicu kekhawatiran publik mengenai konflik kepentingan. Hubungan antara Pemda Baubau dan Kejari Baubau yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum (rule of law) menjadi dipertanyakan, terutama jika pemanfaatan APBD ini bertujuan untuk memuluskan kepentingan tertentu atau menciptakan situasi "saling sandra" dalam proses penegakan hukum. Dugaan suap terselubung atau gratifikasi tersirat melalui fasilitas jabatan (rumah dinas) berisiko mengurangi independensi kejaksaan dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah.
Sementara itu, laporan kinerja Kejari Baubau di akhir 2025 menunjukkan hasil yang kontradiktif, di mana mereka berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan melakukan pemulihan kerugian negara. Meskipun tetap aktif memproses kasus tindak pidana korupsi di lingkup Pemkot Baubau pada tahun 2025, transparansi mengenai penggunaan APBD untuk rumah jabatan cagar budaya tetap menjadi tuntutan publik untuk menghindari kelalaian berat (culpa lata) dan memastikan penegakan hukum tetap objektif dan tidak terkooptasi oleh hubungan kedinasan.
Jaksa memiliki peran ganda sebagai penuntut pidana (termasuk kasus korupsi Pemda) dan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang memberikan pendampingan hukum (legal assistance) kepada Pemda. Fasilitas yang diterima dari pihak yang diawasi dapat menciptakan ewuh pakewuh (rasa segan) atau hutang budi yang melemahkan.
Seharusnya fasilitas negara (rumah jabatan/rumah dinas) yang telah digelontorkan lewat APBN oleh Kejagung digunakan untuk tugas kedinasan, dimanfaatkan dan dikelola sebagaimana perlunya oleh Kejari Baubau untuk menghindari unsur-unsur dan opini "liar" yang terbangun pada masyarakat karena pembangunan atau penyediaan sarana oleh Pemda untuk institusi penegak hukum seringkali dinilai janggal dan dicurigai sebagai upaya memengaruhi penegakan hukum.
Reporter: Jhul-Ohi


