KAB.GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pasir Putih, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, kembali menjadi sorotan tajam publik. Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Gorontalo bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo disebut mulai bergerak untuk menertibkan praktik ilegal yang selama ini diduga berlangsung secara terstruktur dan masif.
Dorongan penindakan terhadap PETI Pasir Putih tidak datang tanpa alasan. Aktivitas pertambangan ilegal tersebut dinilai telah menimbulkan dampak serius, baik terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, maupun terhadap wibawa penegakan hukum di daerah.
Koordinator Isu BEM Nusantara Gorontalo, Verdiansyah, dalam keterangannya menegaskan bahwa praktik PETI di Mootilango tidak bisa lagi ditoleransi. Selain merusak ekosistem, aktivitas tersebut juga diduga melibatkan oknum-oknum tertentu yang selama ini "kebal hukum".
"Kami melihat ada pembiaran yang terlalu lama. Ini bukan lagi persoalan kecil, tapi sudah menjadi masalah serius yang terstruktur. Jika hukum masih punya wibawa, maka PETI Pasir Putih harus diberantas sampai ke akar-akarnya," tegas Verdiansyah.
Sementara itu, Satreskrim Polres Gorontalo dikabarkan telah menerima berbagai laporan dan desakan dari masyarakat serta mahasiswa terkait maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut. Langkah koordinasi dan pengumpulan informasi pun mulai dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Namun demikian, publik menaruh harapan besar agar langkah ini tidak berhenti pada sebatas wacana atau penindakan simbolik semata. Selama ini, isu PETI Pasir Putih kerap mencuat ke permukaan, tetapi belum menunjukkan hasil penindakan yang benar-benar menyentuh aktor utama di balik operasional tambang ilegal.
Sejumlah nama bahkan disebut-sebut dalam perbincangan publik sebagai pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. BEM Nusantara menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh ragu untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap siapa pun yang terindikasi terlibat.
"Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun yang diduga sebagai pengendali, harus diproses secara transparan," lanjutnya.
Selain persoalan hukum, dampak lingkungan akibat PETI juga menjadi perhatian serius. Kerusakan lahan, pencemaran air, serta potensi bencana ekologis menjadi ancaman nyata bagi masyarakat sekitar jika aktivitas ini terus dibiarkan.
Momentum keterlibatan BEM Nusantara bersama Satreskrim ini dinilai sebagai bentuk komitmen bersama serta titik krusial dalam upaya mengakhiri praktik PETI di Pasir Putih. Jika komitmen penegakan hukum benar-benar dijalankan, maka penertiban PETI Pasir Putih bukan hanya soal penindakan, tetapi juga menjadi ujian integritas aparat dan keseriusan negara dalam melindungi lingkungan serta menegakkan keadilan di Gorontalo.
Reporter: Jhul-Ohi


