Oleh: Ikbal Ka'u
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Desentralisasi daerah sejatinya bukan sekadar pemindahan kewenangan dari pusat ke daerah. Lebih dari itu, desentralisasi adalah instrumen politik dan hukum untuk mendekatkan negara kepada rakyat. Dalam kerangka Undang-Undang Dasar 1945, secara tegas dinyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Artinya, setiap kebijakan daerah wajib berorientasi pada kepentingan dan perlindungan masyarakat.
Namun realitas di Provinsi Gorontalo menunjukkan adanya jurang antara norma dan praktik. Kewenangan yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum dimaksimalkan untuk melahirkan regulasi turunan yang kontekstual dan responsif terhadap persoalan lokal, terutama dalam sektor krusial seperti pertambangan.
Padahal, dalam konteks desentralisasi, daerah memiliki ruang strategis untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai instrumen hukum yang mampu mengakomodasi kebutuhan spesifik masyarakat. Di sinilah peran legislatif daerah DPRD Provinsi Gorontalo menjadi sangat vital sebagai penggerak utama lahirnya regulasi yang berpihak pada rakyat.
Masalah Utama: Kekosongan Regulasi Kontekstual
Konflik pertambangan yang terus terjadi, baik antara masyarakat dengan perusahaan maupun antar kelompok masyarakat, merupakan bukti nyata lemahnya intervensi regulatif di tingkat daerah. Ketika aturan nasional seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi rujukan utama, seringkali implementasinya tidak mampu menjawab kompleksitas persoalan lokal.
Akibatnya, masyarakat berada dalam posisi rentan tidak memiliki dasar hukum daerah yang kuat untuk melindungi hak atas lingkungan hidup, hak ekonomi, maupun hak sosial mereka. Ini adalah kegagalan struktural dalam memaknai desentralisasi sebagai alat perlindungan rakyat.
Perda Sebagai Solusi Strategis
Perda bukan sekadar produk hukum administratif, melainkan manifestasi kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Dalam isu pertambangan, Perda dapat berfungsi untuk:
1. Menjamin perlindungan hak masyarakat lokal, termasuk hak atas tanah, lingkungan, dan penghidupan.
2. Mengatur mekanisme perizinan yang transparan dan akuntabel, sehingga tidak terjadi praktik-praktik oligarkis.
3. Menyediakan mekanisme penyelesaian konflik berbasis lokal, yang lebih cepat dan berkeadilan.
4. Mengintegrasikan prinsip keberlanjutan lingkungan, agar eksploitasi sumber daya tidak merusak masa depan daerah.
Dengan adanya Perda yang kuat, masyarakat tidak lagi bergantung sepenuhnya pada regulasi pusat yang seringkali bersifat umum dan kurang adaptif terhadap kondisi daerah.
Peran Legislatif: Dari Pasif ke Progresif
DPRD Provinsi Gorontalo tidak boleh hanya menjadi lembaga formalitas yang menunggu usulan dari eksekutif. Dalam semangat desentralisasi, legislatif harus proaktif menyusun dan mendorong lahirnya Perda yang benar-benar menjawab kebutuhan rakyat.
Jika fungsi legislasi ini terus diabaikan, maka yang terjadi adalah pembiaran terhadap konflik sosial, kerusakan lingkungan, dan ketimpangan ekonomi. Lebih jauh lagi, ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap amanat konstitusi.
Konsekuensi Jika Diabaikan
Ketidakmampuan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan desentralisasi akan berdampak serius, antara lain:
– Meningkatnya konflik horizontal dan vertikal di masyarakat.
– Hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
– Potensi kriminalisasi masyarakat yang memperjuangkan haknya.
– Kerusakan lingkungan yang tidak terkendali.
Pada titik ini, negara melalui pemerintah daerah gagal hadir sebagai pelindung rakyat.
Penutup
Desentralisasi bukanlah tujuan, melainkan alat untuk mencapai keadilan sosial. Provinsi Gorontalo harus segera keluar dari zona nyaman birokrasi dan mulai serius membangun regulasi daerah yang berpihak pada rakyat.
Perda tentang pertambangan dan perlindungan masyarakat bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Karena tanpa itu, desentralisasi hanya akan menjadi slogan kosong tanpa makna, tanpa arah, dan tanpa keberpihakan.
Reporter: Jhul-Ohi


