BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Dugaan Aktivitas Galian C Tanpa Izin Milik Perusahaan CV Corong Timur di Kecamatan Monano Terus Beraktivitas

GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com — Aktivitas galian material C di Desa Sogu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara, menuai sorotan. Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, pekerjaan tersebut diduga dilakukan tanpa dokumen perizinan resmi dari instansi terkait.


Kegiatan ini disebut mengatasnamakan perusahaan CV Corong Timur milik Ko Budi, yang kemudian diberikan secara subkontrak kepada pihak yang mengaku bernama Abang Ka. Saat dikonfirmasi, Abang Ka menyampaikan bahwa aktivitas penggalian tersebut telah mendapat izin dari pemilik lahan.


Namun, terkait legalitas perizinan galian C, Abang Ka mengakui bahwa pihaknya tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah maupun dinas terkait.


“Kalu katong urus galian C tidak pernah dikasih oleh pemda, kitorang suda pernah pergi ke pemda sini, di tolak ke provinsi, di provinsi lagi di tolak ke balai,” ujar Abang Ka saat diwawancarai (27/04/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut berasal dari proyek Balai Jalan yang diberikan oleh seseorang bernama Priyanto atau yang dikenal sebagai Pak Yanto.


Saat ditanya mengenai dokumen perizinan lingkungan, baik dari pemerintah daerah maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Abang Ka menyebut bahwa ada pihak yang datang melakukan pengecekan di lapangan, khususnya terkait kebisingan. Namun demikian, ia mengakui tidak pernah menunjukkan atau memiliki dokumen izin resmi.


“Ada yang sering datang untuk mengecek pekerjaan terkait kebisingan,” ungkapnya.

Ketika kembali ditegaskan apakah terdapat izin resmi yang dimiliki, Abang Ka mengakui mereka tidak pernah menyodorkan izin baik dari DLH atau dari balai provinsi.


Diketahui, lokasi galian C tersebut berada di Desa Sogu, sementara material hasil galian diangkut menggunakan mobil dumptruck menuju Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano, untuk keperluan penimbunan proyek Jalan Trans Sulawesi.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait baik dari pemerintah daerah, provinsi, maupun instansi teknis lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas kegiatan tersebut.


Reporter: Korwil Prov Gtlo—Fadli

NEXT »