BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Ekstraksi Ilegal dan Bayang-Bayang Kekuasaan: Analisis Struktural PETI Tanoyan dan Krisis Supremasi Hukum

BOLAANG MONGONDOW, SuaraIndonesia1.com – Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Tanoyan merupakan fenomena yang tidak dapat lagi dipahami semata sebagai praktik ilegal berskala kecil atau aktivitas ekonomi subsisten. Dalam banyak kasus, keberlanjutan PETI justru menunjukkan adanya persoalan struktural dalam tata kelola sumber daya alam, khususnya ketika muncul indikasi keterlibatan atau kedekatan dengan aktor-aktor berpengaruh di tingkat lokal.


Dalam konteks Tanoyan, berkembangnya informasi publik yang mengaitkan figur-figur tertentu, termasuk pejabat daerah dan pelaku usaha, perlu ditempatkan dalam kerangka analisis yang hati-hati namun kritis. Penyebutan nama dalam konteks ini bukanlah bentuk vonis, melainkan refleksi dari meningkatnya perhatian publik terhadap kemungkinan adanya relasi antara kekuasaan, ekonomi, dan praktik ilegal di sektor pertambangan.


Secara teoritis, literatur dalam kajian political economy of natural resources menunjukkan bahwa praktik ekstraksi ilegal seringkali tidak berdiri sendiri. Ia cenderung bertahan dan berkembang dalam ekosistem yang ditopang oleh tiga faktor utama: akses terhadap kekuasaan, jaringan ekonomi, dan lemahnya penegakan hukum. Ketika ketiga faktor ini beririsan, maka ruang bagi praktik ilegal menjadi semakin terbuka.


Secara normatif, aktivitas PETI jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi serta memenuhi kaidah teknis dan lingkungan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan kewajiban setiap kegiatan usaha untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.


Dari perspektif tersebut, terdapat beberapa hipotesis yang relevan untuk diuji secara empiris dalam kasus Tanoyan:


· Hipotesis pembiaran (passive tolerance), di mana aktivitas PETI berlangsung tanpa penindakan yang memadai akibat lemahnya pengawasan atau adanya konflik kepentingan;

· Hipotesis relasi ekonomi tidak langsung, yaitu kemungkinan adanya keterkaitan antara pelaku PETI dengan jaringan bisnis tertentu yang memiliki akses terhadap sumber daya dan distribusi;

· Hipotesis proteksi kekuasaan, di mana praktik ilegal dapat bertahan karena adanya persepsi perlindungan dari aktor-aktor yang memiliki pengaruh politik atau administratif.


Ketiga hipotesis ini tidak dapat dibuktikan melalui asumsi, melainkan harus diuji melalui mekanisme investigasi yang transparan dan berbasis data.


Dalam kerangka hukum nasional, aktivitas PETI secara tegas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mensyaratkan adanya izin resmi serta kepatuhan terhadap kaidah teknik pertambangan yang baik. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap kegiatan usaha untuk mengantisipasi dan meminimalkan dampak lingkungan melalui instrumen seperti AMDAL.


Namun, persoalan menjadi jauh lebih kompleks ketika aktivitas ilegal tersebut diduga berada dalam orbit pengaruh aktor-aktor yang memiliki posisi strategis. Dalam kondisi seperti ini, penegakan hukum tidak hanya berhadapan dengan pelanggaran normatif, tetapi juga dengan potensi asimetri kekuasaan yang dapat memengaruhi independensi proses hukum.


Dari sisi dampak, PETI di Tanoyan berpotensi menimbulkan eksternalitas negatif yang signifikan. Penggunaan bahan kimia seperti merkuri dalam pengolahan emas dapat mencemari sistem perairan dan masuk ke dalam rantai makanan melalui proses bioakumulasi. Dampaknya tidak hanya bersifat ekologis, tetapi juga kesehatan publik, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil. Selain itu, deforestasi dan degradasi lahan akibat aktivitas tambang tanpa reklamasi meningkatkan risiko bencana ekologis seperti longsor dan banjir.


Lebih jauh lagi, dari perspektif ekonomi publik, PETI menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor pajak dan royalti, serta menciptakan distorsi pasar yang merugikan pelaku usaha yang taat hukum. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menghambat pembangunan daerah dan memperlebar ketimpangan sosial.


Dalam menghadapi situasi ini, pendekatan yang dibutuhkan bukanlah spekulasi atau politisasi, melainkan penegakan hukum berbasis bukti dan penguatan tata kelola. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dan lembaga terkait didorong untuk:


· Investigasi menyeluruh terhadap aktivitas PETI di Tanoyan;

· Mengklarifikasi informasi yang berkembang terkait keterlibatan pihak-pihak tertentu;

· Melibatkan ahli independen dalam audit lingkungan dan kepatuhan;

· Menjamin transparansi proses kepada publik;

· Menindak tegas setiap pelanggaran tanpa pandang bulu.


Indikasi keterlibatan aktor-aktor berpengaruh dalam aktivitas PETI di Tanoyan, jika tidak ditangani secara serius, berpotensi memperkuat persepsi publik tentang lemahnya supremasi hukum. Sebaliknya, penanganan yang tegas, transparan, dan berbasis ilmu pengetahuan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam secara menyeluruh.


Pada akhirnya, persoalan PETI bukan hanya tentang ilegalitas, tetapi tentang keadilan, keberlanjutan, dan integritas dalam pengelolaan kekayaan alam.


— REDAKSI —

« PREV
NEXT »