BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Hukum Tumpul ke Atas? Aktivis Gorontalo Bongkar Dugaan Pembiaran Mafia Batu Hitam Ilegal

GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Kinerja Polda Gorontalo kembali menjadi sorotan tajam. Ketidakmampuan aparat dalam memberantas praktik mafia batu hitam ilegal dinilai semakin terang benderang, bahkan memunculkan kesan adanya pembiaran sistematis yang terus berlangsung tanpa kepastian hukum.


Kecaman keras datang dari aktivis Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, mantan Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo tahun 2022. Ia menyayangkan polemik ini terus bergejolak tanpa penyelesaian yang jelas, sementara di sisi lain penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin justru semakin masif.


“Ini menjadi ironi besar. Penambang emas kecil ditekan habis-habisan, sementara aktivitas batu hitam ilegal yang secara matematis keuntungannya jauh lebih besar justru seolah dibiarkan,” tegas Rahman.


Ia menilai ketimpangan penegakan hukum ini telah melukai rasa keadilan masyarakat, khususnya rakyat kecil yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan tradisional. Menurutnya, praktik ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keberpihakan negara terhadap rakyat.


Rahman mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan batu hitam ilegal jelas melanggar aturan. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158, ditegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Selain itu, Pasal 161 juga secara tegas melarang segala bentuk pengangkutan, penampungan, hingga penjualan hasil tambang ilegal.


“Kalau tidak memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maka aktivitas itu ilegal dan wajib diproses pidana. Ini bukan lagi abu-abu, ini sudah sangat jelas,” ujarnya.


Namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Rahman mengaku menemukan sejumlah titik gudang penampungan batu hitam ilegal yang diduga aktif beroperasi dan siap menyuplai pengiriman ke berbagai daerah. Kondisi ini dinilai sebagai bukti lemahnya pengawasan dan penindakan dari aparat.


Ia juga menyinggung kinerja Kapolda Gorontalo, Angesta Romano Yoyol, yang di awal masa jabatannya sempat menunjukkan ketegasan dengan menyegel tiga gudang batu hitam ilegal. Namun langkah tersebut dinilai tidak berlanjut dan terkesan menguap tanpa kejelasan hukum.


“Awalnya terlihat tegas, tapi kemudian hilang begitu saja. Disita, disegel, lalu senyap tanpa kabar. Ini yang menimbulkan kecurigaan publik,” kritiknya.


Hal serupa juga terjadi dalam kasus terbaru, di mana pihak kepolisian mengklaim berhasil menggagalkan pengiriman batu hitam ilegal dan melimpahkan perkara ke kejaksaan. Namun menurut Rahman, yang diproses hukum hanya sebatas sopir truk pengangkut.


“Pertanyaannya, siapa aktor intelektualnya? Siapa pemodal besar di balik jaringan ini? Tidak mungkin praktik sebesar ini berjalan tanpa jaringan kuat. Jangan lagi rakyat kecil yang dijadikan tumbal,” tegasnya.


Rahman bahkan menantang aparat untuk bertindak serius. Ia menyatakan siap menyerahkan data konkret, termasuk titik koordinat (GPS) gudang penampungan, jalur distribusi, hingga dugaan keterlibatan oknum yang mengawal proses pengiriman.


Menurutnya, jalur distribusi batu hitam ilegal tersebut diduga melintasi berbagai rute strategis, mulai dari Pelabuhan Anggrek, menuju Pelabuhan Tanjung Priok, hingga ke Pelabuhan Bitung, bahkan melalui jalur darat menuju wilayah Bolaang Mongondow Selatan.


“Data ada, fakta ada. Tinggal keberanian aparat saja. Berani atau tidak menindak sampai ke akar-akarnya?” tantangnya.


Di akhir pernyataannya, Rahman mendesak Kapolda Gorontalo untuk tidak ragu dan tidak ciut menghadapi mafia besar yang diduga bermain di balik praktik ilegal tersebut. Ia juga menegaskan siap membuka seluruh data yang dimilikinya kepada publik jika tidak ada langkah konkret dari aparat.


“Kami siap buka-bukaan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kalau ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Gorontalo akan runtuh,” pungkasnya.


—REDAKSI—

« PREV
NEXT »