GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Dinamika polemik dugaan jaringan WiFi ilegal di Randangan dan Taluditi kini memasuki fase klarifikasi yang lebih konstruktif. Di tengah berkembangnya tudingan soal adanya “setoran ke Polda”, aktivis muda Gorontalo, Kevin Lapendos, menyampaikan pandangan yang menekankan pentingnya meluruskan persepsi publik.
Menurut Kevin, narasi yang berkembang terkait dugaan setoran kepada Kepolisian Daerah Gorontalo berpotensi besar merupakan hasil miskomunikasi yang terjadi dalam proses di lapangan. Ia menilai, pemaknaan terhadap istilah “setoran” tidak bisa dilepaskan dari konteks utuh percakapan yang beredar.
“Kita harus objektif membaca situasi. Tudingan soal ‘setoran ke Polda’ sangat mungkin lahir dari miskomunikasi atau salah tafsir terhadap proses yang sebenarnya sedang diarahkan pada penataan,” ujarnya.
Kevin menjelaskan bahwa dalam praktik penertiban usaha yang belum berizin, aparat penegak hukum sering kali mengambil langkah persuasif dengan mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus legalitas. Pendekatan ini, menurutnya, justru merupakan bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum, bukan praktik transaksional seperti yang ditudingkan.
“Kalau aparat mengarahkan pelaku usaha untuk mengurus izin resmi agar usahanya menjadi legal, itu adalah bentuk pembinaan. Itu bukan pelanggaran, melainkan langkah menuju keteraturan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa istilah “setoran” yang muncul dalam rekaman tidak serta-merta bisa dimaknai sebagai praktik ilegal, tanpa adanya verifikasi yang komprehensif. Dalam banyak kasus, penggunaan istilah di lapangan kerap tidak presisi dan rentan disalahartikan.
“Bahasa yang digunakan dalam komunikasi informal sering kali multitafsir. Di sinilah pentingnya kehati-hatian agar kita tidak terjebak pada kesimpulan yang prematur,” jelas Kevin.
Lebih jauh, Kevin mengajak publik untuk mengalihkan fokus dari polemik menuju solusi. Ia menilai, yang paling penting saat ini adalah memastikan seluruh aktivitas usaha yang ada dapat bertransformasi menjadi legal melalui jalur resmi yang diatur oleh negara.
“Daripada terjebak pada asumsi, lebih baik kita dorong agar semua pelaku usaha patuh aturan. Legalitas adalah kunci agar usaha bisa berjalan dengan aman dan berkelanjutan,” katanya.
Kevin juga menegaskan bahwa peran institusi seperti kepolisian seharusnya dilihat dalam kerangka penegakan hukum yang adaptif—tidak hanya represif, tetapi juga edukatif dan solutif.
“Kalau ada arahan dari pihak kepolisian agar pelaku usaha mengurus izin yang sah, itu justru patut diapresiasi. Artinya, ada upaya untuk membawa aktivitas yang semula belum tertib menjadi bagian dari sistem yang legal,” ujarnya.
Dalam penutupnya, Kevin mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara sikap kritis dan objektif dalam menyikapi isu yang berkembang.
“Kita tetap harus kritis, tapi juga adil dalam menilai. Jangan sampai miskomunikasi justru merusak kepercayaan terhadap upaya penataan yang sebenarnya bertujuan baik—yakni mendorong legalitas dan kepastian hukum,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, Kevin berharap polemik yang ada tidak lagi berkutat pada kecurigaan semata, melainkan bergerak menuju langkah konkret: memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan memiliki dasar hukum yang jelas.
—REDAKSI—


