Oleh: PC PMII Kota Gorontalo
KOTA GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Dunia demokrasi di Serambi Madinah kembali mendung. Pemanggilan tujuh aktivis lingkungan dan kemanusiaan asal Pohuwato oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada awal April 2026 ini bukan sekadar urusan administrasi hukum biasa. Ini adalah sinyal bahaya bagi kebebasan berpendapat dan potret buram ketidakadilan yang menimpa aktivis serta penambang lokal di tanah kelahirannya sendiri.
Para aktivis seperti Roy Inaku, Yusuf Tantu, Rahmat G Ebu, Kevin Lapendos, Rusli Laki, Yulan G Bula, dan Alwin Bangga, kini berhadapan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 162 UU Minerba dengan dalih "merintangi kegiatan usaha pertambangan". Namun, jika kita membedah nalar hukum yang digunakan, tercium aroma kuat penyalahgunaan kekuasaan untuk membungkam suara kritis rakyat.
Sebelum menghakimi melalui pasal-pasal pidana, publik perlu diingatkan kembali siapa sosok mereka. Ketujuh aktivis tersebut adalah pejuang yang konsisten membela hak ekonomi rakyat Pohuwato, khususnya kaum penambang lokal. Jejak perjuangan mereka jelas:
1. Menentang kriminalisasi penambang lokal di tanah mereka sendiri.
2. Mendesak realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar penambang kecil memiliki legalitas dan perlindungan.
3. Memastikan korporasi besar tidak memonopoli ruang kelola yang sudah turun-temurun menjadi sumber penghidupan warga.
Mempidanakan mereka sama saja dengan memutus harapan ribuan keluarga penambang lokal yang selama ini mereka dampingi. Langkah kepolisian ini adalah bentuk Yuridis-Intimidatif dan upaya sistematis membungkam garda terdepan pembela rakyat.
Hukum Sebagai "Senjata" Pembungkam
Penggunaan Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 sebagai "senjata" untuk menghentikan langkah pembela rakyat merupakan pelanggaran terhadap asas Lex Certa (Kepastian Hukum). Pasal ini bersifat multitafsir atau rubber article (pasal karet). Penyidik seolah gagal membedakan mana rintangan fisik (sabotase) dan mana kritik publik (partisipasi warga). Kritik terhadap korporasi adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E UUD 1945.
Dalam diskursus hukum internasional, fenomena ini disebut Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Tujuannya bukan mencari keadilan, melainkan menguras energi, mental, dan finansial aktivis agar berhenti menyuarakan kebenaran. Institusi Polri seharusnya menjadi pelindung hak asasi, bukan menjadi "perisai" bagi korporasi yang alergi terhadap suara sumbang rakyat kecil.
Ketidakadilan Struktural dan Mandat Konstitusi
Perjuangan mereka tidak jatuh dari langit. Ada ketidakadilan struktural yang nyata: ketika rakyat menambang untuk sesuap nasi, mereka dikejar dengan label "ilegal". Sementara itu, karpet merah dibentangkan untuk korporasi yang sering mengabaikan hak lingkungan dan sosial.
PC PMII Kota Gorontalo memandang kriminalisasi ini sebagai upaya memutus urat nadi ekonomi rakyat. Padahal, Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan kekayaan alam dipergunakan untuk "sebesar-besar kemakmuran rakyat", bukan keuntungan segelintir pemegang saham.
Perisai Hukum yang Diabaikan
Secara yuridis, para aktivis ini memiliki "perisai" sah dalam Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH) yang menyatakan bahwa pejuang hak atas lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Ini adalah mandat konstitusi. Kepolisian seharusnya melakukan screening ketat; jika laporan korporasi menyasar aktivis yang melakukan kontrol sosial, maka laporan tersebut harus gugur demi hukum.
Penegasan dan Eskalasi Gerakan
Hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika kepolisian lebih responsif terhadap laporan perusahaan ketimbang keluhan rakyat mengenai hak hidup, maka wajar jika publik bertanya: Polri ini mengayomi siapa?
PC PMII Kota Gorontalo memberikan peringatan keras kepada Polda Gorontalo: Jangan jadikan jeruji besi sebagai hadiah bagi mereka yang berani mencintai daerahnya. Pemanggilan ini adalah penghinaan terhadap logika demokrasi dan rasa keadilan masyarakat Gorontalo.
Apabila penyelidikan ini terus dilanjutkan dan kriminalisasi terhadap ketujuh rekan kami tetap dipaksakan, maka kami menegaskan: PC PMII Kota Gorontalo tidak akan tinggal diam. Kami akan menginstruksikan seluruh kader dan berkoalisi dengan elemen kerakyatan untuk turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran guna mengepung titik-titik vital penegakan hukum di Gorontalo. Kami akan pastikan bahwa suara perlawanan rakyat akan lebih nyaring daripada palu hakim manapun.
Kami mendesak Polda Gorontalo untuk segera menghentikan (SP3) proses penyelidikan ini sebelum gelombang kemarahan mahasiswa dan rakyat penambang tumpah ke jalanan. Kami akan tetap berdiri bersama rakyat penambang hingga keadilan benar-benar tegak di bumi Gorontalo.
Demokrasi tidak boleh mati di tangan mereka yang alergi terhadap kritik. Keadilan harus tegak, atau jalanan yang akan bicara..!
—REDAKSI—



