GORONTALO, suaraindonesia1.com – Sejumlah aktivis, pemuda, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, OKP, aliansi, hingga lembaga riset di Provinsi Gorontalo resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemuda Pengawal Tambang Gorontalo. Pembentukan satgas ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat persatuan lintas elemen masyarakat guna merespons berbagai persoalan yang terus terjadi di sektor pertambangan.
Satgas ini hadir dengan tujuan utama mengawal, mendorong, dan memastikan adanya kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, satgas juga fokus mendorong percepatan penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Gorontalo.
Aktivis Gorontalo, Rahman Patingki, yang tergabung dalam aliansi Bar-Bar dan dikenal konsisten menyuarakan isu-isu pertambangan, mengapresiasi terbentuknya satgas tersebut. Ia menilai langkah ini merupakan bentuk persatuan persepsi dan dinamika gerakan yang selama ini terbangun di tengah keresahan masyarakat.
“Ini adalah bukti nyata bahwa seluruh elemen telah bersatu untuk memperjuangkan kepastian hukum dan keberlangsungan sektor pertambangan di Gorontalo. Kita tidak bisa terus membiarkan polemik ini berlarut tanpa solusi,” tegas Rahman.
Ia juga menyoroti bahwa perjuangan masyarakat Gorontalo dalam memperoleh legalitas pertambangan rakyat telah berlangsung selama bertahun-tahun, namun belum membuahkan hasil yang berpihak pada kesejahteraan rakyat. Bahkan, sejumlah kasus penyelundupan emas yang terjadi dari tahun ke tahun dinilai belum ditangani secara tuntas.
Rahman mengungkapkan, pada tahun 2024 sempat terjadi penangkapan kasus penyelundupan emas di Bandara Djalaluddin Gorontalo, namun berakhir dengan penghentian penyidikan (SP3). Kasus serupa juga terjadi di salah satu hotel di Kota Gorontalo dengan barang bukti emas dalam jumlah besar, namun tidak pernah mencuat ke publik. Di tahun 2026, kembali terjadi penangkapan kasus serupa di lokasi yang sama, yang dikhawatirkan akan berakhir tanpa kejelasan.
“Pertanyaannya, sampai kapan kondisi seperti ini akan terus terjadi di Gorontalo yang dikenal sebagai Serambi Madinah?” ujar Rahman.
Melalui pembentukan Satgas Pemuda Pengawal Tambang, Rahman mengajak seluruh pihak untuk berada dalam satu garis perjuangan dalam memperjuangkan kepastian hukum di sektor pertambangan. Ia menekankan pentingnya langkah kolektif dan independen, tanpa berada di bawah kepentingan pihak manapun.
Menurutnya, berbagai upaya sebelumnya, mulai dari aksi hingga penandatanganan petisi, belum memberikan kepastian nyata. Oleh karena itu, kehadiran satgas ini diharapkan menjadi kekuatan baru yang mampu mendorong kebijakan hingga ke tingkat pemerintah pusat, termasuk Kementerian ESDM.
“Kami yakin dan percaya, melalui langkah ini, kita bisa menembus hingga ke tingkat kementerian dan memastikan percepatan penerbitan izin pertambangan rakyat. Ini demi kesejahteraan penambang dan kemajuan daerah,” tambahnya.
Rahman juga menegaskan bahwa pembentukan satgas ini merupakan upaya untuk memutus rantai praktik ilegal, termasuk dugaan adanya jaringan mafia tambang dan praktik jual beli emas ilegal yang merusak lingkungan serta merampas kekayaan daerah.
“Ini bukan sekadar persoalan ekonomi atau hukum. Ini adalah persoalan kehidupan. Ada masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan, dan ada pula tanggung jawab negara dalam menjaga hukum dan lingkungan. Semua harus berjalan seimbang,” tutupnya.
Dengan terbentuknya Satgas Pemuda Pengawal Tambang Gorontalo, diharapkan menjadi titik awal perubahan nyata dalam tata kelola pertambangan yang lebih adil, legal, dan berkelanjutan di Provinsi Gorontalo.
— REDAKSI —


