Boalemo – Suaraindonesia1, Proyek pembongkaran Jembatan Hutamonu kini berada dalam sorotan tajam. Sang pemerhati lingkungan, Roy Syawal, melayangkan kritik pedas terhadap pelaksanaan proyek yang dinilai serampangan dan mengabaikan standar keselamatan lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Pencemaran debu yang masif akibat aktivitas pembongkaran dan mobilisasi material dituding telah melampaui batas kewajaran. Hal ini tidak hanya mengganggu pandangan pengendara yang melintas, tetapi juga mengancam kesehatan paru-paru masyarakat di sekitar lokasi proyek.
Roy Syawal menegaskan bahwa operasional di lapangan diduga kuat telah mengangkangi rentetan regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Ini bukan sekadar masalah debu yang menempel di baju, ini adalah pelanggaran hukum yang nyata! Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH), jelas dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran udara. Apa yang kita lihat di Hutamonu adalah bentuk ketidakpedulian kolektif antara kontraktor dan pengawas," tegas Roy Syawal.
Sorotan tajam ditujukan langsung kepada CV. Citra Utama selaku penyedia jasa, serta jajaran konsultan pengawas: PT. PANCA PRAKARSA MULIA TAMA, PT. ARKADE GAHANA KONSULTAN, dan PT. GARIS PUTIH SEJAJAR (KSO).
Dirinya juga menekankan bahwa Pembangunan infrastruktur seharusnya selaras dengan alam, bukan menjadi mesin pemusnah kualitas udara. Apa yang terjadi di Hutamonu bukan lagi sekadar dampak teknis, melainkan teror lingkungan.
"Debu yang dibiarkan beterbangan tanpa penyiraman berkala adalah bukti bahwa CV. Citra Utama dan para konsultan pengawasnya buta terhadap PP No. 22 Tahun 2021. Mereka tidak hanya melanggar spesifikasi teknis, tapi sedang melakukan degradasi lingkungan secara sadar dan sistematis."
Menurut Roy, kehadiran konsultan pengawas seharusnya menjadi benteng terakhir untuk memastikan Spesifikasi Umum 2025 Ditjen Bina Marga dipatuhi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya dimana akibat Minimnya Penyiraman Jalan kerja dibiarkan kering kerontang dan berdebu, bahkan Truk material seringkali terlihat tanpa penutup terpal yang memadai, dan lebih parahnya lagi tdak adanya barrier (pagar pengaman) yang efektif untuk melindungi pemukiman warga dari paparan debu langsung.
Pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup bukan sekadar urusan teguran lisan. Roy Syawal mengingatkan bahwa sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021, terdapat sanksi administratif hingga pidana bagi perusahaan yang lalai mengelola dampak lingkungan.
"Jangan sampai pembangunan infrastruktur ini dibayar mahal dengan kesehatan masyarakat. Jika CV. Citra Utama dan para konsultan pengawas tidak segera melakukan tindakan korektif seperti penyiraman berkala dan pembersihan roda kendaraan, kami akan mendorong pihak berwenang untuk mencabut izin lingkungan mereka!" pungkas Roy dengan nada geram.
Adapun beberapa Regulasi Poin yang Dilanggar yakni :
- UU No. 32 Tahun 2009 Larangan pencemaran udara (Debu).
- UU No. 2 Tahun 2022 Penyelenggaraan jalan wajib berwawasan lingkungan.
- PP No. 22 Tahun 2021 Pelanggaran baku mutu udara ambien.
- Pedoman 14/PBM/2023 Gagalnya mitigasi debu pada tahap pembangunan.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari pihak-pihak terkait. Apakah pembangunan Jembatan Hutamonu akan berlanjut dengan cara yang beradab, atau tetap menjadi mesin penghasil polusi bagi rakyat sekitar?
ZMP Boalemo/As


