KAB.GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Polemik kehadiran CV Citra Utama di Desa Limbato, Kecamatan Tolinggula, kini memasuki babak serius. Perusahaan tersebut diduga kuat telah melakukan pembohongan publik, manipulasi dukungan masyarakat, serta mencoba mengabaikan keputusan resmi warga.
Sejak awal, masyarakat Desa Limbato telah secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana masuknya aktivitas pertambangan. Penolakan tersebut merupakan hasil musyawarah resmi yang digelar di Kecamatan Tolinggula, dihadiri oleh unsur pemerintah seperti Camat, Kepala Desa, BPD, serta perwakilan masyarakat.
Keputusan itu jelas dan tidak multitafsir:
MENOLAK kehadiran CV Citra Utama karena tidak memiliki izin lengkap.
Namun, di tengah penolakan tersebut, muncul indikasi bahwa perusahaan tetap berupaya masuk dengan dalih telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Padahal, berdasarkan informasi terbaru, alat berat bahkan belum masuk ke lokasi dan aktivitas masih dalam tahap rencana.
Hal ini justru memperkuat dugaan adanya upaya membangun legitimasi semu untuk mengelabui masyarakat sejak dini.
Aktivis Gorontalo, Rahman Patingki, menilai kondisi ini sebagai bentuk pembodohan publik yang terstruktur.
“Jangan bodohi masyarakat dengan alasan NIB. Ini pertambangan, kategori risiko tinggi yang wajib izin lengkap. Kalau sejak awal sudah dibangun dengan informasi yang menyesatkan, ini jelas niat yang tidak baik,” tegasnya.
Lebih mengkhawatirkan, terungkap dugaan adanya rekayasa dukungan masyarakat. Sebuah dokumen petisi diklaim memuat lebih dari 50 tanda tangan sebagai bukti persetujuan warga. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa musyawarah yang dilakukan hanya dihadiri sekitar 6 orang.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius:
Dari mana asal puluhan tanda tangan tersebut? Apakah benar mencerminkan kehendak masyarakat, atau hanya bentuk manipulasi administratif?
Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan sudah masuk pada kategori pembohongan publik dan upaya sistematis untuk menyesatkan masyarakat Desa Limbato.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya inkonsistensi dari oknum pemerintah desa dan BPD. Padahal sebelumnya mereka turut menyaksikan dan menyetujui hasil musyawarah penolakan.
“Kalau ada perubahan sikap tanpa dasar yang jelas, apalagi bertentangan dengan keputusan bersama, maka patut diduga ada permainan di belakang. Ini menyangkut kepercayaan rakyat,” tambah Rahman.
Secara regulasi, rencana aktivitas pertambangan tanpa izin lengkap seperti AMDAL atau UKL-UPL, RKAB, dan IUP jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Rahman pun mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPMPTSP Provinsi Gorontalo maupun tingkat kabupaten/kota untuk segera bertindak tegas.
“Jangan tunggu alat masuk baru bergerak. Justru di tahap perencanaan seperti ini harus dicegah. Kalau dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa langkah konkret harus segera dilakukan, mulai dari penolakan administratif, klarifikasi dokumen, hingga investigasi terhadap dugaan manipulasi dukungan masyarakat.
Kasus ini bukan sekadar soal izin atau belum masuknya alat berat. Ini adalah persoalan kejujuran, transparansi, dan penghormatan terhadap keputusan masyarakat.
“Kalau sejak awal sudah dibangun dengan kebohongan, maka ke depan yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan, tapi juga martabat masyarakat Limbato,” tutup Rahman.
Reporter: Jhul-Ohi


