GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Polemik dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kembali mencuat ke permukaan. Dua nama, yakni Daeng Muding dan Yosar Ruiba, menjadi sorotan publik setelah keduanya diduga terlibat sebagai pelaku usaha sekaligus pengelola aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat jenis excavator.
Isu ini semakin menguat setelah beredarnya informasi terkait dugaan adanya setoran sebesar Rp50 juta per unit alat berat kepada pihak yang disebut sebagai pengelola, yakni Yosar Ruiba. Dugaan tersebut memicu reaksi keras dari kalangan aktivis di Provinsi Gorontalo, yang menilai praktik ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum serta mencederai integritas penegakan hukum.
Menindaklanjuti situasi tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Forum Kaum Pembela Rakyat (DPP FKPR) mengeluarkan surat instruksi yang menyerukan aksi demonstrasi di Polda Gorontalo. Instruksi itu langsung direspons oleh Ketua Umum FKPR Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, yang memimpin aksi unjuk rasa sebagai bentuk tekanan publik terhadap aparat penegak hukum.
Aksi demonstrasi tersebut diketahui telah digelar pada Rabu, 6 Mei 2026, di depan Mapolda Gorontalo. Dalam aksi tersebut, Rahman secara tegas menyampaikan tuntutan agar Kapolda Gorontalo segera memanggil dan memeriksa Daeng Muding serta Yosar Ruiba, serta memproses hukum keduanya tanpa tebang pilih apabila terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dalam orasinya, Rahman menegaskan bahwa jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, maka hal itu sama saja dengan bentuk penghinaan terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia sebagai penegak hukum. Terlebih, di tengah upaya masif aparat dalam menertibkan praktik PETI di berbagai wilayah, kasus ini dinilai dapat merusak kepercayaan publik.
“Apa yang terjadi ini bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga menyangkut marwah institusi. Jika benar ada praktik setoran seperti yang disampaikan, maka ini adalah tamparan keras bagi penegakan hukum di daerah,” tegas Rahman di hadapan massa aksi.
Lebih lanjut, Rahman juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di aksi tersebut. Ia menyampaikan bahwa Forum Kaum Pembela Rakyat akan kembali menggelar aksi jilid II dengan tuntutan yang sama sebagai bentuk konsistensi dalam mengawal persoalan ini hingga benar-benar tuntas.
“Kami akan kembali turun dengan aksi jilid II dengan tuntutan yang sama. Ini adalah langkah konsisten kami sampai persoalan ini benar-benar dituntaskan,” tegas Rahman.
Aksi demonstrasi tersebut diterima langsung oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Gorontalo, yang memiliki kewenangan dalam menangani kasus-kasus terkait pertambangan ilegal. Dalam tanggapannya, pihak kepolisian melalui jajaran Reskrim menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku aktivitas ilegal tanpa pandang bulu.
Polda Gorontalo juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi, termasuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan yang mencuat di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Rahman Patingki menyatakan kesiapan pihaknya untuk turut mengawal proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan bahwa FKPR akan segera memasukkan laporan resmi ke kepolisian sebagai bentuk keseriusan dalam mengungkap kasus ini.
“Kami tidak hanya datang berorasi, tetapi juga akan menempuh jalur hukum secara resmi. FKPR siap bekerja sama dan mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Daeng Muding maupun Yosar Ruiba terkait tudingan yang dialamatkan kepada mereka. Sementara itu, publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam menuntaskan polemik yang kian menyita perhatian tersebut.
— REDAKSI —


