MANADO, SuaraIndonesia1.com – Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan intensif selama lebih dari sepuluh jam, Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Cynthia Ingrid Kalangit, resmi menyandang status tersangka. Penetapan ini terkait dengan dugaan kejahatan keuangan negara dalam penyaluran bantuan stimulan untuk korban erupsi Gunung Ruang pada tahun 2024.
Proses hukum terhadap orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sitaro tersebut mencapai babak baru pada Rabu malam (6/5/2026). Usai diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, yang bersangkutan langsung diganjar dengan rompi tahanan berwarna merah muda dan digiring menuju mobil tahanan. Tidak sepatah kata pun keluar dari mulut Cynthia saat para pewarta yang sudah bersiaga mencoba meraih konfirmasinya sekitar pukul 19.50 WITA.
Rumah Tahanan Negara Malendeng menjadi tujuan akhir perjalanan Bupati Sitaro itu malam tadi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulut membenarkan bahwa terhitung sejak malam ini, Cynthia melengkapi daftar tersangka yang telah lebih dulu diamankan oleh tim penyidik.
"Proses penahanan dan penetapan status hukum terhadap yang bersangkutan telah kami laksanakan," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menjelaskan.
Adapun total kerugian keuangan negara yang teridentifikasi dalam perkara ini mencapai angka Rp22,7 miliar. Nilai tersebut merupakan bagian dari keseluruhan dana hibah yang mengalir dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp35 miliar.
Sebelum kepala daerah dijaringan, aparat penegak hukum sudah lebih dulu menahan empat orang lain dalam kasus serupa. Mereka adalah mantan Penjabat Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sitaro, dan satu oknum dari sektor swasta.
Reporter: Jhul-Ohi


