BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

AKTIVIS GORONTALO KECAM KERAS DUGAAN PEMBOROSAN ANGGARAN BUPATI KABUPATEN GORONTALO

KAB.GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Gelombang kritik tajam kembali mengguncang Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Aktivis vokal daerah, Rahman Patingki, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat, melontarkan kecaman keras atas dugaan pemborosan anggaran yang dinilai tidak masuk akal dan melukai rasa keadilan publik.


Sorotan ini mencuat setelah ditemukan adanya alokasi anggaran dalam dokumen resmi dengan kode RUP 65172920 untuk paket jasa laundry Bupati tahun anggaran 2026, dengan nilai fantastis mencapai Rp50.000.000 hanya dalam periode Februari 2026. Temuan ini sontak menuai reaksi keras karena dianggap tidak memiliki urgensi serta jauh dari kepentingan masyarakat luas.


Rahman menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk ironi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih tertekan. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bertolak belakang dengan semangat efisiensi anggaran yang sejak 2025 terus digaungkan pemerintah pusat, termasuk melalui kebijakan penghematan belanja dan penerapan sistem kerja WFH di berbagai instansi.


“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi cerminan nyata dari ketidakpekaan terhadap penderitaan rakyat. Di saat masyarakat berjuang memenuhi kebutuhan hidup, pemerintah justru mengalokasikan anggaran untuk hal yang tidak substansial,” tegasnya.

Menurutnya, jika anggaran sebesar itu dialihkan untuk kepentingan masyarakat, maka dampaknya akan jauh lebih luas—baik untuk membantu ekonomi warga maupun meningkatkan kualitas layanan publik. Namun yang terjadi justru sebaliknya, di mana prioritas anggaran dinilai melenceng dari kebutuhan dasar rakyat.


Rahman menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seharusnya difokuskan pada sektor strategis seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, serta penguatan ekonomi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa APBD bukanlah instrumen untuk membiayai kebutuhan pribadi atau gaya hidup pejabat.


“APBD adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus bisa dipertanggungjawabkan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, bukan justru digunakan untuk fasilitas yang berlebihan,” tambahnya.

Lebih jauh, Rahman secara tegas mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, untuk segera melakukan audit dan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran tersebut. Ia menduga terdapat indikasi penyimpangan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.


Dalam konteks hukum, Rahman menilai bahwa jika terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam:


  • Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
  • Pasal 3 UU yang sama, terkait penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Ini harus diusut tuntas. Tidak boleh ada pembiaran. Jika benar ada unsur penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Rahman.

Sebagai bentuk sikap tegas, ia juga mendesak:


1. Evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut;

2. Transparansi penuh dari pemerintah daerah terkait dasar penganggaran;

3. Audit oleh aparat pengawas internal maupun eksternal;

4. Penegakan akuntabilitas secara terbuka kepada publik.


Rahman memperingatkan bahwa jika persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah akan semakin merosot. Ia bahkan membuka kemungkinan akan adanya gelombang aksi demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat sebagai bentuk tekanan publik.


“Rakyat butuh pemimpin yang berpihak dan berintegritas, bukan yang justru mempertontonkan praktik penghamburan anggaran di tengah kesulitan masyarakat,” tutupnya.

— REDAKSI —

« PREV
NEXT »