Waropen, Suaraindonesia1.com. Pemerintah Kabupaten Waropen menggelar pertemuan bersama para pelaku usaha dan tokoh masyarakat guna membahas polemik
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si, didampingi Plt Sekda, Asisten I, Plt BKAD, Plt Kasatpol PP, Plt BPPRD beserta jajaran, Kabid Kesra, serta dihadiri para ketua adat dan pelaku usaha.
Dalam dialog yang berlangsung terbuka, para pelaku usaha menyampaikan keberatan terhadap kebijakan kenaikan pajak serta pelaksanaan di lapangan yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Mereka menilai terdapat ketidaksesuaian antara regulasi dan implementasi, sehingga menimbulkan keresahan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Waropen menunjukkan sikap terbuka dan responsif. Ia menyetujui permintaan untuk menunda sementara penarikan pajak dan retribusi hingga dilakukan pembahasan lanjutan secara menyeluruh.
Selain itu, Bupati juga secara tegas memerintahkan agar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 ditinjau kembali, mengingat adanya indikasi kekeliruan baik dalam substansi maupun implementasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati menyampaikan komitmennya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pembangunan pasar. Ia menargetkan fasilitas tersebut dapat segera rampung dan mulai difungsikan pada bulan Desember mendatang.
Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Sikap tegas namun terbuka terhadap aspirasi masyarakat dinilai mencerminkan kepemimpinan yang bijak, responsif, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Pemerintah tidak ingin kebijakan yang dibuat justru menimbulkan keresahan. Kita akan evaluasi bersama dan memastikan semua berjalan sesuai aturan serta berkeadilan,” tegas Bupati.
Di akhir pertemuan, Bupati juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Membayar pajak secara rutin adalah bukti cinta terhadap negeri ini,” ujarnya.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju solusi bersama antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum, serta mendorong percepatan pembangunan ekonomi masyarakat di Kabupaten Waropen.


