BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com – Aktivitas pembangunan di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Bone Bolango kini menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Dugaan adanya pembiaran bahkan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango memantik gelombang protes keras dari kalangan aktivis dan mahasiswa di Provinsi Gorontalo.
Sorotan keras tersebut tertuju kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bone Bolango serta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bone Bolango yang diduga lalai bahkan membiarkan adanya pembangunan bangunan di atas lahan yang masuk dalam kawasan LP2B. Padahal, kawasan LP2B sejatinya merupakan lahan yang dilindungi negara demi menjaga ketahanan pangan dan keberlangsungan sektor pertanian masyarakat.
Menanggapi persoalan tersebut, pada Kamis, 22 Mei 2026, aktivis Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, bersama Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Provinsi Gorontalo menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Bone Bolango. Dalam aksi tersebut, massa aksi mendesak Bupati Bone Bolango agar segera mencopot Kepala Dinas PUPR serta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bone Bolango yang dinilai gagal menjalankan tugas dan fungsi pengawasan terhadap kawasan LP2B.
Dalam orasinya, massa aksi menilai bahwa pembiaran terhadap pembangunan di lahan LP2B merupakan bentuk kegagalan pemerintah daerah dalam menjaga tata ruang wilayah serta mencederai komitmen perlindungan lahan pertanian produktif. Mereka juga menilai bahwa jika persoalan ini terus dibiarkan, maka akan membuka ruang bagi praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat dan mengancam ketahanan pangan daerah.
Aksi demonstrasi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango, Iwan Mustafa, di depan Kantor Bupati Bone Bolango. Dalam penyampaiannya, Sekda menegaskan bahwa persoalan pembangunan di kawasan LP2B akan segera ditindaklanjuti karena menyangkut persoalan serius yang berpotensi masuk dalam ranah pidana. Bahkan, sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah, Sekda mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ditemukan adanya aktivitas penimbunan pada salah satu lahan yang berdasarkan RTRW masuk dalam kawasan LP2B. Atas dasar itu, pemerintah daerah disebut telah melakukan tindakan penghentian terhadap aktivitas tersebut dan berkomitmen untuk menindak tegas oknum yang diduga menyalahgunakan kawasan LP2B.
Menanggapi pernyataan tersebut, Koordinator Lapangan aksi, Rahman Patingki, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Ia juga menyampaikan bahwa gerakan mahasiswa dan aktivis tidak akan berhenti hanya pada aksi demonstrasi semata, melainkan akan terus melakukan koordinasi lintas lembaga guna memastikan adanya langkah konkret dari pemerintah daerah. Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus tersebut, Rahman juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memasukkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) melalui DPRD Kabupaten Bone Bolango dengan melibatkan seluruh unsur terkait yang dianggap bertanggung jawab atas polemik pembangunan di lahan LP2B.
Dalam tuntutannya, mereka mendesak agar pihak eksekutif segera mengambil langkah tegas dengan mengeksekusi bangunan yang terlanjur dibangun di atas lahan LP2B. Massa aksi menilai bahwa ketegasan pemerintah daerah menjadi ujian nyata dalam menjaga supremasi hukum dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat luas, bukan justru tunduk terhadap kepentingan segelintir pihak yang diduga memanfaatkan kelemahan pengawasan pemerintah. (JO)


