GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG) secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap merespons keras bocornya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Tahun Anggaran 2024. FPKG menilai temuan kelebihan pembayaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) senilai ratusan juta rupiah pada enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bukan sekadar kelalaian administrasi biasa, melainkan indikasi kuat adanya "mafia anggaran" dan praktik lancung yang terstruktur.
Ketua Aliansi Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG), Fahrul Wahidji, dengan tegas menyatakan bahwa pola penyimpangan yang diungkap oleh BPK ini telah memenuhi unsur kesengajaan yang mengarah pada kerugian keuangan daerah. Menurutnya, alasan klasik bahwa pejabat teknis "salah menggunakan acuan regulasi tahun lalu" adalah apologi basi untuk menutupi modus perampokan uang rakyat di tengah jeritan ekonomi masyarakat.
"Ini bukan sekadar kelalaian atau salah ketik aturan, ini adalah kejahatan anggaran yang telanjang! Bagaimana mungkin enam dinas secara kompak menggunakan regulasi usang Tahun 2023 yang kuota BBM-nya jauh lebih besar demi mencairkan uang daerah? Menurut analisis kami terhadap LHP BPK, di sini ada dugaan potensi penyalahgunaan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Ada ruang gelap tempat kuota BBM ini dimanipulasi untuk kepentingan personal atau kelompok tertentu," ujar Fahrul Wahidji dalam siaran persnya hari ini.
Fahrul membeberkan bahwa plot anggaran yang diduga kuat menjadi ajang bancakan ini tersebar secara masif di pos-pos vital, di antaranya:
1. RSUD dr. Zainal Umar Sidiki (Rp88,4 Juta): Institusi pelayanan kesehatan publik dan darurat seperti ambulans, justru tega dijadikan ladang pembongkaran anggaran dengan realisasi BBM yang melonjak tidak rasional.
2. Dinas Lingkungan Hidup (Rp52,3 Juta): Pelampauan kuota pada armada persampahan dan alat berat yang tidak sebanding dengan fakta kebersihan di lapangan.
3. Dinas Perhubungan (Rp52,2 Juta): Penyelewengan volume berkala pada lima armada bis operasional.
4. Bagian Umum Sekretariat Daerah (Rp36,1 Juta): Kelebihan volume yang dinikmati oleh mobil-mobil dinas mewah pejabat teras termasuk Sekda dan para Asisten.
5. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Rp6,6 Juta).
6. DPMPTSP (Rp1,01 Juta).
Melihat lemahnya fungsi verifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) yang terkesan sengaja memejamkan mata dan hanya formalitas belaka, FPKG menyatakan mosi tidak percaya jika penuntasan kasus ini hanya diserahkan pada mekanisme internal atau pengembalian uang semata.
"Uang rakyat bukan untuk diutang-pinjam oleh pejabat! Pengembalian kerugian tidak menghapus sifat melawan hukum dari suatu tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, FPKG secara resmi meminta dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, untuk segera turun tangan," cecar Fahrul dengan nada tajam.
Secara spesifik, Fahrul Wahidji menuntut Polda Gorontalo untuk melakukan langkah-langkah hukum sebagai berikut:
1. Memanggil dan memeriksa secara intensif 6 Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) yang bertanggung jawab penuh atas penggunaan APBD di masing-masing satker.
2. Memeriksa seluruh PPTK dan PPK-SKPD terkait guna membongkar ke mana mengalirnya selisih ribuan liter BBM yang dicairkan menggunakan dokumen fiktif/regulasi usang tersebut.
3. Melakukan penyelidikan terhadap SPBU penyedia yang bekerja sama dengan pemerintah daerah guna memastikan apakah ada kongkalikong nota pembelanjaan.
"Kami tidak akan membiarkan kasus korupsi gaya baru berkedok kuota BBM ini menguap begitu saja di Gorontalo Utara. Jika Polda Gorontalo tidak segera mengambil tindakan konkret dan memanggil para Kepala Dinas tersebut, maka FPKG bersama elemen gerakan rakyat akan segera mengonsolidasikan massa aksi untuk mengepung Polda Gorontalo. Hukum harus tegak, dan para perampok hak-hak rakyat berkedok pejabat dinas harus diseret ke sel tahanan!" tutup Fahrul Wahidji.
(JO)


