BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Membedah Kebijakan Moral Aparat Penegak Hukum di Gorontalo Utara dalam Pembentukan Tim Saber Pungli Kabupaten Gorontalo Utara


Oleh: Fahrul Wahidji

(Ketua Aliansi Front Pemberantas Korupsi Gorontalo – FPKG)


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Sebuah ironi yang mengoyak akal sehat kembali tersaji di panggung birokrasi Kabupaten Gorontalo Utara. Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang lahir dari rahim ekspektasi publik untuk membersihkan daerah dari mental korup, justru terjebak dalam pusaran pemborosan anggaran yang memalukan. Temuan fantastis tahun anggaran 2024 menunjukkan adanya struktur yang gemuk, melampaui batas regulasi, dan diisi oleh 14 nama aparat penegak hukum (APH) serta pejabat daerah yang menerima honorarium hingga 12 kali, dengan total mencapai Rp79.350.000.


Ketika tabir ini dibuka ke publik, respons yang muncul bukan permohonan maaf atau langkah evaluasi diri, melainkan sebuah pembelaan usang dari balik layar ponsel. Kepala Inspektorat Gorontalo Utara melalui pesan singkatnya justru berdalih bahwa pembentukan struktur tersebut sah demi hukum karena mengacu pada Surat Edaran Mendagri sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 87 Tahun 2016. Dalih ini tidak hanya mencerminkan kepandiran administratif, tetapi juga keputusasaan birokrasi dalam mencari pembenaran.


Buta Regulasi atau Sengaja Menabrak Aturan?


Sangat menggelikan ketika sebuah institusi pengawas internal setingkat Inspektorat dengan gagah berani mendengungkan aturan tahun 2016, sembari menutup mata rapat-rapat terhadap kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Perpres 33/2020 secara limitatif dan ketat membatasi jumlah keanggotaan tim kerja maksimal 10 orang guna mencegah kebocoran anggaran daerah.


Memaksakan aturan lama yang sudah dianulir oleh asas pembatasan anggaran terbaru adalah bukti nyata dari ketidakmampuan—atau keengganan—untuk membaca regulasi secara berhati-hati. Ini bukan sekadar kelalaian administratif yang bisa diselesaikan dengan denda atau teguran lisan. Ini adalah watak ugal-ugalan dalam merumuskan kebijakan daerah. Bagaimana mungkin publik bisa mempercayai komitmen pemberantasan pungli jika institusi pembuatnya saja mengalami rabun dekat terhadap hukum yang berlaku?


Penyanderaan Moral APH: Desain Terselubung Pemda?


Dampak yang paling merusak dari kebijakan gaji menggelembung ini bukan sekadar nominal puluhan juta yang mengalir dari APBD, melainkan runtuhnya independensi penegakan hukum di Gorontalo Utara. Masuknya nama-nama strategis dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, Kemenkumham, hingga TNI ke dalam daftar penerima honorarium yang cacat prosedur ini memicu pertanyaan besar: Apakah ini sebuah ketidaksengajaan, ataukah karpet merah yang sengaja digelar Pemda untuk menjinakkan taring para penegak hukum?


Publik hari ini tidak bodoh. Kita menyaksikan bersama bagaimana rentetan laporan kasus dugaan korupsi di Gorontalo Utara kerap kali berakhir di laci meja, menguap tanpa kejelasan, dan kehilangan tajamnya. Sekarang jawabannya mulai benderang. Secara moral, bagaimana mungkin seorang penegak hukum bisa bertindak objektif dan garang memeriksa borok keuangan Pemda, jika di saat yang sama tangan mereka ikut menerima aliran upah bulanan dari pos anggaran Pemda yang menabrak Perpres?


Struktur gemuk nan ilegal ini patut diduga sebagai alat penyanderaan moral. Pemda sukses membangun simbiosis mutualisme yang korosif: Pemda aman dari bidikan hukum, dan oknum-oknum tertentu kenyang dengan fasilitas honorarium. Ini adalah pelumpuhan sistematis terhadap nalar kritis dan independensi APH di Gorontalo Utara tanpa pertimbangan moral sedikit pun.


Tantangan Terbuka untuk BPK RI


Pihak Inspektorat boleh saja mengaku memiliki perbedaan persepsi dengan Tim Pemeriksa BPK RI. Namun, hukum bukanlah ruang kompromi bagi tafsir-tafsir sepihak yang menguntungkan kelompok tertentu. Perbedaan persepsi ini adalah pengakuan tidak langsung bahwa ada tata kelola yang tidak beres dan dipaksakan.


Oleh karena itu, Aliansi FPKG menegaskan tidak akan mundur selangkah pun. Kami menuntut dan menantang Tim BPK RI untuk melakukan audit investigatif secara total, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu terhadap realisasi anggaran Satgas Saber Pungli Gorut tahun 2024. Periksa setiap lembar presensi, keabsahan SK, dan aliran dana Rp79,3 juta tersebut. Jika terbukti melanggar Perpres 33/2020, maka seluruh uang rakyat yang telah dinikmati secara tidak sah itu wajib dikembalikan ke kas daerah, dan aktor intelektual di balik kebijakan ini harus diseret ke ranah hukum.


Muruah penegakan hukum di Gorontalo Utara sedang digadaikan di atas meja-meja birokrasi yang malas berbenah. Jika Satgas Saber Pungli saja harus dipungli oleh kebijakan anggaran yang menggelembung, maka kepada siapa lagi rakyat Gorontalo Utara harus menaruh harapan? Saatnya bersihkan para pembersih yang kotor. (JO)
« PREV
NEXT »