Mitra, - Suaraindonesia1, Aktivitas sabung ayam di wilayah Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra), marak terjadi dan menjadi sorotan publik. Jumat (15/05/26).
Masyarakat bersama Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Timur Indonesia (LSM GTI) Fikri Alkatiri mendesak Polres Mitra untuk melakukan razia rutin, menutup lokasi sabung ayam, dan menangkap pemilik lokasi.
"Kami mendesak pihak aparat penegak hukum menindak Budi Eka Saputra yang diduga kuat pemilik lokasi judi sabung ayam di wilayak Ratatotok," tegas Alkatiri.
Dari informasi yang diperoleh, arena judi sabung ayam tersebut taruhanya mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk hari tertentu.
Juga diperoleh informasi, nilai taruhan tinggi selain ratatotok wilayah pertambangan, juga banyaknya pengusaha tambang yang turut hadir di lokasi tersebut.
Dengan adanya aktivitas ini, diancam pidana dengan Pasal 303 KUHP, dan dapat diancam hukuman penjara hingga 10 tahun. Bandar atau pemilik lokasi dapat terancam hukuman lebih berat.


