GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com — Aroma dugaan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan daerah kembali mencuat di Kabupaten Gorontalo Utara. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke RSUD dr. Zainal Umar Sidiki (ZUS) setelah hasil pemeriksaan BPK menemukan pembayaran insentif dokter senilai Rp216 juta lebih yang diduga tidak memiliki dasar pembayaran yang sah.
Temuan tersebut tercantum dalam laporan pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo terkait realisasi belanja jasa tenaga kesehatan dan honorarium pengelola keuangan tahun anggaran 2024. Dalam dokumen itu, BPK secara tegas mengungkap adanya pemberian insentif dokter yang tidak didukung dasar administrasi maupun legalitas yang jelas. Ironisnya, pembayaran tetap dilakukan meski tidak terdapat SK Bupati maupun SK Direktur RSUD yang menjadi dasar pemberian insentif tersebut.
Yang paling disorot adalah pembayaran kepada dokter internship. Dalam hasil pemeriksaan disebutkan bahwa SK dari Kementerian Kesehatan hanya memuat penugasan peserta internship, bukan ketentuan pembayaran honorarium atau insentif. Namun anehnya, dana tetap dicairkan.
Publik pun mempertanyakan: siapa yang memerintahkan pembayaran itu? Atas dasar apa uang daerah dicairkan? Dan siapa yang harus bertanggung jawab?
BPK menyebut nilai pembayaran yang tidak memiliki dasar sah mencapai Rp216.375.000. Angka tersebut bukan jumlah kecil, terlebih di tengah berbagai persoalan pelayanan kesehatan dan kondisi pembangunan daerah yang masih menuai kritik. Praktik pembayaran tanpa dasar hukum jelas dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dalam tata kelola keuangan daerah. Bahkan, jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, kasus ini berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum.
Pengamat kebijakan publik menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada rekomendasi administratif semata. Aparat penegak hukum diminta segera turun tangan melakukan pendalaman terhadap aliran anggaran dan pihak yang bertanggung jawab atas pencairan dana tersebut. “Kalau uang negara keluar tanpa dasar hukum yang jelas, itu bukan sekadar kesalahan administrasi biasa. Ini persoalan serius yang harus diusut tuntas,” ujar salah satu aktivis antikorupsi Gorontalo.
Kasus ini kembali memperlihatkan lemahnya pengawasan internal dalam pengelolaan APBD, khususnya di sektor kesehatan. Di saat masyarakat berharap pelayanan rumah sakit semakin baik, justru muncul dugaan pembayaran insentif yang tidak sesuai ketentuan.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Inspektorat, Kejaksaan, maupun aparat penegak hukum lainnya untuk membuka secara terang: siapa penerima dana, siapa yang mencairkan, dan siapa aktor utama di balik kebijakan pembayaran tersebut. Jangan sampai uang rakyat terus mengalir tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
— REDAKSI —


