BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

DPD AKPERSI Sulawesi Utara Soroti Pemanfaatan Perumahan Nelayan oleh Oknum ASN, Minta Penataan Sesuai Aturan dan Peruntukan


BITUNG, SuaraIndonesia1.com — Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Sulawesi Utara melalui ketuanya, Tetty Alisye Mangolo, meminta pemerintah daerah dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bitung melakukan evaluasi serta penertiban terhadap pemanfaatan rumah nelayan yang diduga ditempati oleh sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).


Pernyataan tersebut disampaikan setelah DPD AKPERSI Sulawesi Utara bersama rekan-rekan dari Divisi Sosial JPKP Bitung melakukan peninjauan langsung di lokasi perumahan nelayan pada 12 Mei 2026. Peninjauan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pendampingan masyarakat nelayan di wilayah Girian yang selama ini berharap mendapatkan perhatian dan kebijakan pemerintah terkait hak hunian bagi warga yang benar-benar berprofesi sebagai nelayan.


Menurut Ketua DPD AKPERSI Sulawesi Utara, sejak April 2026 pihaknya aktif menerima aspirasi masyarakat pesisir, khususnya warga nelayan yang mengeluhkan adanya dugaan ketidaktepatan sasaran dalam pemanfaatan rumah nelayan yang dibangun pemerintah.


“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya. Saat berada di lokasi perumahan nelayan, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat beberapa penghuni yang berstatus ASN dan menempati rumah yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat dengan mata pencaharian sebagai nelayan,” ujar Tetty Alisye Mangolo.


Usai melakukan peninjauan lapangan, tim DPD AKPERSI Sulawesi Utara langsung mendatangi kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bitung untuk menyampaikan hasil temuan dan laporan secara langsung kepada kepala dinas terkait.


Dalam pertemuan tersebut, AKPERSI mempertanyakan pemanfaatan rumah nelayan yang dinilai harus sesuai dengan tujuan awal pembangunan, yakni membantu masyarakat pesisir dan keluarga nelayan yang membutuhkan tempat tinggal layak.


Pihak Dinas Perkim Kota Bitung, menurut AKPERSI, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini masih menunggu regulasi dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) untuk melakukan penataan dan penertiban kembali terhadap penghuni perumahan nelayan, terutama bagi warga yang tidak sesuai dengan kriteria penerima manfaat, termasuk yang berstatus ASN.


Mendengar penjelasan tersebut, DPD AKPERSI Sulawesi Utara menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap persoalan tersebut agar kebijakan pemerintah benar-benar berpihak kepada masyarakat nelayan.


“Kami akan mengawal secara ketat persoalan ini. Rumah nelayan harus ditempati oleh masyarakat nelayan yang benar-benar membutuhkan. Jika ditemukan adanya penghuni yang tidak sesuai peruntukan, maka perlu ada evaluasi dan penataan kembali berdasarkan aturan yang berlaku,” tegas Tetty Alisye Mangolo.

AKPERSI juga menyatakan akan melakukan koordinasi dan konfirmasi lebih lanjut kepada Wali Kota Bitung maupun Gubernur Sulawesi Utara guna memastikan program perumahan nelayan berjalan tepat sasaran serta tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat pesisir.


Secara hukum, program rumah nelayan pada prinsipnya merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat pesisir dan nelayan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan nelayan, termasuk melalui penyediaan sarana pendukung kehidupan yang layak.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga menegaskan bahwa penyelenggaraan perumahan harus mengedepankan asas keadilan, pemerataan, keterjangkauan, serta keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.


DPD AKPERSI Sulawesi Utara berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret melalui pendataan ulang, evaluasi administrasi penghuni, serta penyesuaian aturan teknis agar rumah nelayan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak sesuai tujuan pembangunan sosial pemerintah.


Persoalan tersebut kini menjadi perhatian serius masyarakat pesisir di Kota Bitung, mengingat rumah nelayan merupakan program strategis yang dibangun untuk membantu kehidupan warga yang menggantungkan penghasilan dari sektor kelautan dan perikanan. (JO)
« PREV
NEXT »