Jogjakarta, suaraindonesia1.com, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Kader (Barikade) Gus Dur mengecam keras aksi pembubaran ibadah Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sleman, Yogyakarta yang terjadi pada Minggu (24/5/2026).
Sekjen DPP Barikade Gus Dur, Pasang Haro Rajagukguk SH MH menilai tindakan pembubaran ibadah oleh sekelompok massa tersebut merupakan pelanggaran terhadap kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.
“Hal ini merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945 Pasal 29. Pembubaran juga mengakibatkan trauma mendalam terlebih kepada kaum perempuan dan anak-anak di bawah umur,” kata Pasang Haro dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, tindakan berupa kekerasan verbal yang terjadi dalam peristiwa tersebut juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Karena itu, Barikade Gus Dur mendesak aparat kepolisian segera mengusut dan memproses hukum para pelaku.
Selain meminta penegakan hukum, DPP Barikade Gus Dur juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif dan mengedepankan toleransi antarumat beragama.
Sementara itu, Plt Kepala Kesbangpol Bantul, Yulius Suharta membenarkan adanya pembubaran ibadah tersebut. Ia mengatakan pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan koordinasi setelah muncul informasi adanya penolakan terhadap kegiatan GMS.
“Kami sudah mencoba untuk mengantisipasi, tapi memang faktanya kemarin terjadi pergerakan di tempat kegiatan GMS seperti itu,” ujar Yulius.
Yulius menjelaskan, sebelumnya GMS rutin menggelar kegiatan di sebuah hotel di Sewon. Karena alasan efisiensi, jemaat kemudian menyewa tempat baru yang akan digunakan sebagai lokasi ibadah.
Terkait penolakan yang terjadi, Yulius menyebut persoalan tersebut masih berkaitan dengan perizinan tempat ibadah.
“Masih berkaitan dengan apakah memang izinnya sudah dimiliki atau belum,” katanya.
Meski demikian, ia menyebut GMS telah memiliki Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL). Pemerintah daerah saat ini masih melakukan pencermatan terkait penggunaan dokumen tersebut sebagai dasar operasional tempat ibadah.
Report, Ida Ismayani


