Monano, Gorontalo Utara — Suaraindonesia1, Seorang pekerja driver mobil Poton bernomor 207 di perusahaan PT. GAS, mitra kerja operasional HTI di Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara, mengajukan surat pengunduran diri sekaligus permohonan pemenuhan hak pekerja kepada pihak perusahaan.
Surat tersebut disampaikan oleh pekerja bernama Sarton Talasa, warga Desa Monas, Kecamatan Monano. Dalam isi suratnya, Sarton meminta agar pihak perusahaan tidak mengabaikan hak-hak pekerja yang selama ini telah menjalankan tugas operasional perusahaan di jalur koridor HTI Kecamatan Monano.
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan di wilayah jalan koridor HTI Monano pada Rabu (13/05/2026), persoalan tersebut mencuat setelah adanya pengakuan pekerja mengenai dugaan perbedaan perlakuan dalam proses pengunduran diri dan pemberian kompensasi terhadap sejumlah driver sebelumnya.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Sarton Talasa mengaku meminta agar perusahaan memberikan perlakuan yang sama sebagaimana yang sebelumnya diterima pekerja lain.
“Saya hanya meminta hak dan perlakuan yang sama seperti rekan-rekan driver sebelumnya. Karena setahu saya, ada pekerja yang mengundurkan diri lalu diberikan kompensasi serta dibuatkan administrasi pengunduran dirinya oleh perusahaan,” ujar Sarton kepada wartawan.
Ia menyebut, terdapat dua pekerja driver sebelumnya yakni Irwan Samaun dan Aries Samaun yang menurut keterangannya masing-masing menerima kompensasi sebesar Rp4 juta saat mengundurkan diri dari perusahaan.
“Kalau memang perusahaan pernah memberikan penyelesaian dan kompensasi kepada pekerja lain, maka saya berharap hal yang sama juga diberlakukan kepada saya. Jangan sampai ada kesan pilih kasih atau membedakan pekerja tertentu,” tambahnya.
Sarton juga menegaskan bahwa dirinya meminta pihak perusahaan segera melakukan asesmen administrasi, pembuatan dokumen pengunduran diri, serta penyelesaian hak-hak pekerja secara profesional dan sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Menurut aturan ketenagakerjaan di Indonesia, prinsip perlakuan yang sama terhadap pekerja merupakan bagian dari norma hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
Dalam ketentuan tersebut, perusahaan diwajibkan menjalankan hubungan kerja secara adil, transparan, serta memenuhi hak-hak normatif pekerja sesuai peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja yang berlaku.
Selain itu, wartawan juga memperoleh keterangan bahwa apabila penyelesaian hak pekerja tidak dilakukan sebagaimana mestinya, maka persoalan tersebut berpotensi menimbulkan perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Dalam pernyataannya, Sarton mengaku masih berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa harus menempuh jalur hukum.
“Saya berharap perusahaan bisa menyelesaikan ini secara bijaksana dan profesional. Saya tidak ingin persoalan ini melebar, tetapi hak pekerja juga harus dihargai dan diperlakukan adil,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. GAS belum memberikan keterangan resmi terkait surat pengunduran diri maupun permintaan pemenuhan hak pekerja tersebut. Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan guna memperoleh penjelasan berimbang atas persoalan yang mencuat di lingkungan operasional koridor HTI Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara.
Reporter: Opan Luawo


