PARIGI MOUTONG, SuaraIndonesia1.com – Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Farel Kadjim selaku aktivis Mahasiswa Gorontalo yang merupakan putra daerah Parigi Moutong menyampaikan apresiasi atas sejumlah upaya Kepolisian Resor Parigi Moutong di bawah kepemimpinan AKBP Hendrawan A.N. yang telah melaksanakan serah terima jabatan pada 05 Mei 2025, dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban serta pelayanan terhadap masyarakat. Beberapa langkah responsif terhadap kasus kriminal serta upaya preventif di tengah masyarakat patut diakui sebagai bagian dari kerja institusi yang berjalan. Namun, menurut Farel Kadjim, apresiasi tersebut tidak menutup mata atas sejumlah persoalan serius yang hingga kini belum menunjukkan penyelesaian yang tegas dan menyeluruh.
“Harus diakui, ada sejumlah upaya dalam menjaga stabilitas kamtibmas yang patut diapresiasi. Namun, apresiasi tidak boleh menjadi alasan untuk menutup mata terhadap persoalan besar yang belum terselesaikan,” ujar Farel Kadjim.
Menurut Farel, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Parigi Moutong hingga kini masih berlangsung secara terbuka dan masif. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta penindakan hukum yang belum menyentuh aktor utama. Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, aktivitas PETI juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena menimbulkan kerusakan lingkungan serta pencemaran ekosistem.
“PETI ini bukan lagi persoalan tersembunyi. Aktivitasnya terang-terangan. Jika penindakan hanya bersifat sporadis dan tidak menyasar pelaku utama, maka wajar jika publik mempertanyakan keseriusan aparat,” tegasnya.
Farel juga menyoroti peran Polsek-Polsek jajaran yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga wilayah hukum masing-masing. Ia menilai bahwa minimnya tindakan konkret dan lemahnya pengawasan di tingkat Polsek menjadi salah satu faktor masih maraknya aktivitas ilegal dan kriminalitas. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan tugas pokok Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Polsek itu paling dekat dengan masyarakat. Ketika PETI berjalan, narkoba beredar, dan kriminalitas seperti pencurian, kekerasan, hingga gangguan keamanan lainnya masih terjadi, maka ini menunjukkan ada persoalan serius dalam fungsi pengawasan dan penindakan di lapangan,” lanjutnya.
Selain itu, ia turut menuntut penanganan kasus narkoba yang dinilai belum menyentuh akar persoalan. Menurut Farel, peredaran narkotika yang masih marak menunjukkan perlunya langkah hukum yang lebih progresif dan menyeluruh sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terhadap jaringan pengedar dan bandar besar yang merusak generasi muda PARIMO.
“Penindakan yang dominan menyasar pengguna atau pelaku kecil tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah keberanian membongkar jaringan besar agar ada efek jera yang nyata,” ujar Farel.
Lebih lanjut, Farel Kadjim menilai bahwa terdapat kesenjangan antara klaim kinerja aparat dengan realitas di lapangan. Ia menegaskan bahwa maraknya berbagai persoalan, baik berupa tindak kriminalitas, PETI, maupun narkoba menjadi indikator penting yang tidak bisa diabaikan dalam evaluasi kinerja kepolisian. Menurutnya, penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagaimana prinsip negara hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Kalau kriminalitas masih tinggi, PETI terus berjalan, dan narkoba tidak terkendali maka publik berhak meragukan sejauh mana komitmen penegakan hukum di Parigi Moutong telah dijalankan secara progresif, adil, dan konsisten,” katanya.
Farel menegaskan bahwa tanggung jawab utama berada pada pimpinan kepolisian itu sendiri, termasuk Kapolres Parigi Moutong, untuk memastikan seluruh jajaran baik yang berada di Polres maupun Polsek harus bekerja secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik pembiaran. Ia menilai bahwa pengawasan internal dan evaluasi terhadap anggota merupakan bagian dari tanggung jawab struktural pimpinan institusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait kode etik profesi dan disiplin anggota Polri.
“Kapolres harus memastikan tidak ada ruang kompromi terhadap praktik ilegal. Di sini kepemimpinan diuji dari keberanian mengambil tindakan tegas, bukan sekadar pernyataan normatif. Apabila para bawahan yang menjabat di Polsek wilayah Parigi Moutong lalai terhadap tugas dan fungsi mereka, maka Kapolres Parigi Moutong berhak memberikan sanksi tegas ataupun pencopotan terhadap mereka,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Farel Kadjim menekankan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial demi mendorong perbaikan institusi. Ia menilai bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Ini bukan untuk menjatuhkan, tetapi sebagai bentuk kepedulian terhadap daerah. Karena ketika hukum tidak ditegakkan secara konsisten, maka yang tumbuh adalah ketidakpercayaan masyarakat,” tutupnya.
Reporter: Jhul-Ohi


