BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Fahrul Wahidji Desak Polda Gorontalo Periksa Eks dan Kadis Aktif Terkait Dugaan Kasus BBM Dinas di Gorut: "Hukum Tidak Mengenal Kata Pemutihan!"


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Aliansi Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG) terus mengawal ketat pengusutan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2024. Menindaklanjuti temuan kelebihan pembayaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) senilai Rp236.889.500,00 di enam instansi, FPKG secara resmi merilis nama-nama pejabat Pengguna Anggaran (PA) yang diduga harus bertanggung jawab secara hukum.


Ketua Aliansi Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG), Fahrul Wahidji, menegaskan bahwa adanya pergeseran atau rolling jabatan yang terjadi dari tahun 2024 hingga tahun 2026 ini sama sekali tidak menghapus perbuatan hukum atas dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi pada tahun anggaran berkenaan.


"Kami mengingatkan kepada seluruh pihak, terutama para pejabat yang sudah bergeser posisi atau di-rolling, bahwa hukum tidak mengenal kata pemutihan jabatan! Siapa yang memimpin dan menandatangani dokumen pencairan anggaran di tahun 2024, dialah yang wajib mempertanggungjawabkannya di hadapan penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo," ujar Fahrul Wahidji dengan nada tajam dalam pers rilisnya hari ini.

FPKG membeberkan daftar pimpinan instansi baik yang masih aktif maupun mantan pejabat tahun 2024 yang diduga kuat terlibat dalam pusaran potensi penyalahgunaan anggaran BBM tersebut:


RSUD dr. Zainal Umar Sidiki (ZUS) – Dugaan Selisih Rp88,4 Juta. dr. Mohammad Ardiansyah, M.Kes selaku Direktur Rumah Sakit/Pengguna Anggaran. FPKG mendesak pemeriksaan mendalam atas dugaan manipulasi volume BBM pada armada ambulans.


Dinas Lingkungan Hidup (DLH) – Dugaan Selisih Rp52,3 Juta. Thamrin Sirajudin (Kadis Aktif). Bertanggung jawab penuh atas dugaan pelampauan kuota secara masif pada pengisian BBM operasional armada sampah dan alat berat.


Dinas Perhubungan (Dishub) – Dugaan Selisih Rp52,2 Juta. Usman Lagarusu, SE (Kadis Aktif). Harus bertanggung jawab atas dugaan pembongkaran volume liter secara berkala pada lima armada bis operasional dinas.


Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) – Dugaan Selisih Rp36,1 Juta. Ariyanto P. Gobel, S.STP (Kabag Umum Tahun 2024) selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada saat objek temuan terjadi, serta Yusany Panigoro, S.STP (Kabag Umum Aktif saat ini) untuk dimintai keterangan alur tindak lanjut pengawasan. Kasus ini mencuat atas dugaan pelampauan kuota pada mobil dinas pejabat teras termasuk Sekda.


Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Disnakertrans) – Dugaan Selisih Rp6,6 Juta. Felmy Ahmad Biahimo Amu, SE (Kadis Aktif). Bertanggung jawab atas dugaan ketidakpatuhan penggunaan standardisasi kuota terbaru pada kendaraan dinas jabatan.


Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) – Dugaan Selisih Rp1,01 Juta. Muhamad Hidayat, ST (Kadis Aktif saat ini) beserta pejabat pendahulu pada tahun 2024, terkait dugaan administrasi penganggaran yang tidak sah.


Fahrul Wahidji menjelaskan, penggunaan regulasi usang Tahun 2023 yang kuota liternya jauh lebih besar untuk mencairkan anggaran tahun 2024 mengindikasikan adanya dugaan unsur kesengajaan serta permufakatan jahat. Kelalaian fungsi verifikasi oleh para Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) di enam dinas tersebut memperkuat dugaan bahwa aliran dana ini sengaja dibiarkan lolos tanpa pengawasan materiil.


"Alasan salah pakai aturan itu hanyalah tameng administratif. Secara substansi, ada dugaan kuat potensi kerugian daerah yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kami meminta Kapolda Gorontalo melalui Ditreskrimsus untuk segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada para Kepala Dinas aktif tersebut, termasuk mantan Kabag Umum tahun 2024," pinta Fahrul.

(JO)

« PREV
NEXT »