BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

FPKG Desak BPK RI Audit Investigatif Inspektorat Gorut, Dimas Bobihu: "Dalih Perbedaan Persepsi Adalah Lelucon Birokrasi yang Membela Kemiskinan Nalar Regulasi!"


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Aliansi Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG) melayangkan hantaman keras dan menantang keberanian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Gorontalo untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh. Desakan ini merespons langsung sikap Kepala Inspektorat Kabupaten Gorontalo Utara yang dinilai keras kepala dan berlindung di balik aturan usang demi membenarkan kebijakan "gaji menggelembung" pada Tim Saber Pungli 2024.


Sekretaris Aliansi FPKG, Dimas Bobihu, menilai argumen "perbedaan persepsi" yang dilemparkan oleh pihak Inspektorat dalam menyikapi batas jumlah personel adalah bentuk keputusasaan birokrasi yang memalukan dan memuakkan.


"Kemiskinan Nalar Regulasi dan Pembangkangan Aturan"

Dimas menegaskan bahwa penggunaan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 dan Edaran Mendagri lama sebagai tameng untuk mengabaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 adalah bukti nyata bobroknya kompetensi hukum di internal Inspektorat Gorut. 


"Mengaku menghormati BPK RI tapi di saat yang sama memelihara 'perbedaan persepsi' atas aturan baku yang sudah jelas, itu adalah lelucon birokrasi yang sangat hambar! Perpres 33 Tahun 2020 itu lahir sebagai instrumen mutlak untuk membatasi syahwat pemborosan uang rakyat, di mana personel tim dibatasi maksimal 10 orang. Jika Inspektorat Gorut dengan sengaja membutakan mata dari aturan tahun 2020 dan malah mundur memakai aturan tahun 2016, ini bukan lagi soal salah tafsir, melainkan bukti kemiskinan nalar dalam membaca hierarki hukum!" kecam Dimas Bobihu dengan nada pedas hari ini, Senin (25/5).

Alibi Pokja Jadi Kedok "Bagi-Bagi Kue APBD"

Dimas juga mematahkan pembelaan Inspektorat yang menyebut bahwa jumlah personel pasti membengkak hingga 21 orang karena urusan Kelompok Kerja (Pokja) tidak mungkin diisi satu orang saja. Bagi FPKG, alasan tersebut hanyalah kedok untuk melegalkan aliran dana yang melanggar aturan ke kantong oknum-oknum tertentu.


"Jangan bodohi publik dengan dalih Pokja tidak bisa diisi satu orang! Masalah utamanya adalah kalian dengan sengaja menggemukkan struktur demi membagi-bagi kue APBD kepada 14 nama pejabat dan Aparat Penegak Hukum (APH) hingga menerima upah ilegal sebanyak 12 kali. Akibatnya sangat mengerikan dan memuakkan: penegakan hukum kasus korupsi di Gorut menjadi mandul, ompong, dan tumpul karena institusi hukumnya diduga kuat sudah tersandera secara moril oleh uang haram kebijakan Pemda. Kalian yang mendesain tim saber pungli, kalian juga yang melakukan 'pungli' massal terhadap pos anggaran APBD!" cecar Dimas tanpa tedeng aling-aling.

Desakan Absolut kepada BPK RI Perwakilan Gorontalo

Mengingat pihak Inspektorat Gorut secara terbuka menantang indikasi temuan ini dengan dalih perbedaan tafsir, Aliansi FPKG mendesak BPK RI Perwakilan Gorontalo untuk segera turun tangan menggunakan taringnya dan tidak berkompromi dengan birokrasi yang bebal.

 

"Kami meminta BPK RI Perwakilan Gorontalo tidak plin-plan dan segera menetapkan realisasi anggaran Rp79.350.000 tersebut sebagai temuan Kerugian Daerah yang wajib dikembalikan utuh tanpa kurang sepeser pun ke kas negara! Jika BPK RI membiarkan argumen sampah Inspektorat ini lolos, maka marwah BPK sebagai lembaga audit tertinggi taruhannya," tegas Dimas.

Aliansi FPKG berkomitmen penuh mendampingi sang Ketua, Fahrul Wahidji, untuk terus membawa kasus ini ke permukaan. FPKG menegaskan tidak akan mundur selangkah pun dan siap membawa draf bukti digital serta tabel realisasi pembayaran ini ke tingkat penegakan hukum yang lebih tinggi dan independen. 


"Masyarakat Gorontalo Utara sudah lelah dengan sandiwara anggaran. Saatnya BPK RI bertindak tegas: sikat habis para penikmat anggaran ilegal dan bersihkan Gorontalo Utara dari pejabat-pejabat yang bebal aturan!" tutup Dimas Bobihu.

(JO)

« PREV
NEXT »