BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Tim Srigala Polsek Sarolangun Amankan Ninja Sawit


Suaraindonesia1.com_Sarolangun. Seorang warga Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolabgun, berinisial RJ Bin S (28), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditangkap karena telah mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan. Dalam aksinya, pelaku yang disebut sebagai “ninja sawit” itu berhasil membawa ratusan tandan buah segar (TBS).


Kapolsek Sarolangun Iptu Rozalia Saputra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, RJ Bin S ditangkap setelah dilaporkan melakukan pencurian sawit milik Kebun PT. PPKS (Pusat Penelitian Kelapa Sawit) Kec. Sarolangun, Kecamatan Saropangun.


Penangkapan yang dipimpin Ipda Heri Liswanto bersama Tim Srigala Kota setelah mendapatkan indormasi Pelaku berada di Desa Ld Panjang.


“Benar, pelaku pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan berhasil kami amankan”, jelas Kapolsek, Minggu (24/5/2026).


Peristiwa itu bermula Tim Srigala mendapat laporan melalui pesan WHATSAPP dari Karyawan PT. PPKS yang bemama KA bahwa dirinya bersama dengan anggota security telah mendapati ninja sawit dan jiga ditemukan 1 UNIT MOBIL JENIS PICKUP yang membawa buah sawit yang diduga hasil curian di kebun PT. PPKS, yang mana pada saat kejadian mobil tersebut dikemudikan bersama dengan sdr. P sedangkan sdr. RJ alias J mengiringi mereka dengan menggunakan Sepeda motor, kemudian dilakukan interogasi dan berhasil mengamankan buah sawit sebanyak 29 (dua puluh sembilan) janjang dengan berat sekira lebih kurang 250 Kg.


Pelaku mengaku nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan ekonomi.


Djarnawi Kusuma

« PREV
NEXT »