BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

​Konsolidasi Struktural dan Kultural, Dewan Adat Papua Siap Gelar Pleno XIX di Teluk Wondama


Wasior, Suaraindonesia1 - Senin (18 Mei), Guna merespons dinamika sosial, politik, ekonomi, dan pelestarian lingkungan hidup di Tanah Papua yang kian kompleks, Dewan Adat Papua (DAP) akan menyelenggarakan Sidang Pleno XIX Tahun 2026. Forum tertinggi organisasi representatif masyarakat adat Papua ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni pada tanggal 19–21 Mei 2026, berpusat di Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat.

​Pelaksanaan Pleno XIX ini menjadi momentum krusial bagi seluruh pemangku kepentingan adat untuk berkumpul, berdialog, berkoordinasi, serta menyusun langkah konkret demi masa depan yang lebih berkeadilan dan bermartabat bagi masyarakat adat di seluruh pelosok Papua.


​Latar Belakang dan Urgensi Kedudukan Adat


​Dalam dokumen Kerangka Acuan (Term of Reference) kegiatan yang ditandatangani oleh Ketua Umum DAP, Yan Pieter Yarangga, dan Sekretaris Jenderal, Yan Christian Warinussy, SH, ditegaskan bahwa implementasi kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) saat ini dinilai masih jauh dari harapan serta belum mampu menjawab persoalan mendasar masyarakat adat di akar rumput.



​Masyarakat adat Papua masih diperhadapkan pada berbagai tantangan berat, mulai dari ketimpangan penguasaan lahan, eksploitasi sumber daya alam tanpa dampak signifikan bagi kesejahteraan, proses pembangunan yang kurang berpihak pada pemilik hak ulayat, hingga arus migrasi dan investasi tak terkendali yang turut menggerus identitas budaya lokal. Selain itu, konflik sosial dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berulang—terutama terkait tanah ulayat dan hukum adat—menunjukkan bahwa ruang dialog kultural belum terakomodasi secara memadai dalam perumusan kebijakan publik.


​Oleh karena itu, Dewan Adat Papua memandang perlunya konsolidasi kelembagaan yang terstruktur secara kolektif untuk memperkuat peran dan fungsi lembaga adat sebagai pilar kultural utama di Tanah Papua.


​Dasar Pelaksanaan dan Lima Tujuan Strategis



​Sidang Pleno XIX ini diselenggarakan dengan bersandarkan pada empat landasan organisasi, yaitu:

1. ​Manifesto Hak-Hak Dasar Masyarakat Adat Papua.

2. ​Statuta dan Pedoman Dasar Dewan Adat Papua Tahun 2021.

3. ​Hasil Pleno Dewan Adat Papua XVII tanggal 7–9 Oktober 2024 di Yahim Sentani.

4. ​Hasil Pleno Dewan Adat Papua XVIII tanggal 20–21 November 2025 di Sarmi.


​Secara spesifik, ada lima tujuan utama yang ingin dicapai melalui forum pleno kali ini:

1. ​Evaluasi Organisasi: Mengevaluasi secara menyeluruh hasil keputusan Pleno XVIII Dewan Adat Papua Tahun 2025.

2. ​Refleksi Reguasi: Mengevaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) dan implikasinya terhadap hak-hak dasar masyarakat adat Papua.

3. ​Advokasi & Revitalisasi: Merumuskan rencana aksi advokasi kebijakan serta revitalisasi budaya adat dalam konteks pembangunan Papua masa kini.

4. ​Rekomendasi Kebijakan: Menyusun rekomendasi kebijakan strategis untuk penguatan peran adat dalam bidang sosial, ekonomi, politik, dan budaya.

5. ​Agenda Strategis: Menetapkan Agenda, Tempat, dan Waktu pelaksanaan Konferensi Besar V Masyarakat Adat Papua (KBMAP) Tahun 2026 yang direncanakan bakal digelar di wilayah adat Doberay.


​Agenda dan Partisipasi Peserta dari Seluruh Wilayah Adat



​Secara garis besar, sidang selama tiga hari tersebut akan memfokuskan pembahasannya pada tiga pilar utama: Konsolidasi, Program, dan Rekomendasi Pleno XIX DAP.

​Berdasarkan Lampiran Daftar Peserta dan Peninjau, forum ini akan dihadiri oleh representasi komponen adat yang sangat luas dari berbagai wilayah adat di Tanah Papua. Total keterwakilan meliputi 17 orang dari unsur pengurus pusat Dewan Adat Papua, serta masing-masing 3 orang delegasi dari struktur Dewan Adat Wilayah (DAW) dan Dewan Adat Daerah (DAD) di bawahnya, antara lain:

1. ​Wilayah Mamta Tabi

DAD Port Numbay, LMA Port Numbay, DAD Keerom, DAD Grime Nawa, DAD Sarmi, dan DAD Mamberamo.

2. ​Wilayah Saireri

DAD Waropen, DAD Yapen, DAD Byak, dan DAD Nabire Pantai.

3. ​Wilayah Doberay

DAD Mnukwar, DAD Mansel, DAD Bintuni, DAD Wondama, DAD Tambrauw, DAD Malamoi, dan DAD Raja Ampat.

4. ​Wilayah Bomberay

DAD Fak-Fak dan DAD Kaimana.

5. ​Wilayah Anim Ha

DAD Merauke, DAD Mappi, DAD Asmat, dan DAD Boven Digoel.

6. ​Wilayah La Pago

DAD Yalimo dan DAD Yahukimo.

​Serta keterwakilan dari LEMASA, LEMASKO, dan Dewan Adat Aplim Apom.


​Selain utusan DAW dan DAD, Panitia Pelaksana juga mengundang calon peserta pleno dari unsur Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), dan DPRK jalur pengangkatan untuk turut mengawal jalannya sidang.


​Kesiapan Panitia Pelaksana di Teluk Wondama


​Demi memastikan kelancaran agenda besar ini, Panitia Pelaksana Pleno XIX yang berbasis di Kampung Iriati, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, terus bergerak cepat mematangkan persiapan teknis. Surat pemberitahuan resmi mengenai kontribusi kepesertaan telah diterbitkan pada 13 April 2026, yang ditandatangani langsung oleh Ir. Hendrik S. Mambor, MM, selaku Ketua Panitia Pelaksana dan Aser Waroy, S.Sos selaku Sekretaris Panitia.

​Panitia mengimbau kepada seluruh calon peserta untuk segera mengonfirmasikan kehadiran serta menyelesaikan administrasi kontribusi guna memastikan kesiapan akomodasi, konsumsi, dan kebutuhan operasional di lapangan dapat terpenuhi tepat waktu demi suksesnya musyawarah agung masyarakat adat Papua ini.

​Melalui semangat "Bekerjalah bagi Negerimu", Pleno XIX Dewan Adat Papua diharapkan dapat melahirkan dokumen rekomendasi konkrit satu tahun ke depan menuju KBMAP V, sekaligus memperkokoh posisi tawar kultural masyarakat adat di tengah cepatnya perubahan zaman. (cr)

« PREV
NEXT »