GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Koordinator lapangan aksi, M. Fadli, menggelar unjuk rasa di depan Markas Polda Gorontalo pada Senin, 25 Mei 2026. Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kapolda Gorontalo untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Tibor 19, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, yang diduga kuat membahayakan keselamatan para pekerja tambang.
Dalam orasinya, M. Fadli menyoroti keberadaan lubang tambang milik seseorang bernama Hendrik Hadju yang diduga menjadi salah satu titik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Tibor 19. Ia menilai aktivitas tersebut telah mengancam nyawa para pekerja dan tidak boleh lagi dibiarkan beroperasi. “Kapolda Gorontalo jangan tutup mata. Segera tutup lubang Hendrik Hadju yang diduga membahayakan keselamatan kerja. Kalau Kapolda tidak mampu, maka tutup seluruh aktivitas pertambangan di Tibor 19. Jangan tunggu korban berikutnya berjatuhan,” tegas M. Fadli dalam orasinya.
Massa aksi juga menyinggung tragedi meninggalnya seorang pekerja tambang bernama almarhum Hamid Pakaya pada 9 Mei 2026 lalu di kawasan tambang ilegal Suwawa Tibor 19. Peristiwa tersebut dinilai menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang selama ini bebas beroperasi. Menurut M. Fadli, aparat penegak hukum, khususnya Polda Gorontalo, tidak boleh hanya menjadi penonton di tengah maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang diduga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan.
“Peran kepolisian dalam penegakan hukum di tambang ilegal harus benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya. Jangan sampai publik menilai aparat takut terhadap para pelaku PETI dan pemodal tambang ilegal,” ujarnya.
Dalam tuntutannya, massa aksi juga mendesak Kapolda Gorontalo untuk segera memanggil, memeriksa, dan memproses hukum Hendrik Hadju yang diduga sebagai salah satu pelaku sekaligus pemodal aktivitas PETI di Tibor 19 Suwawa. M. Fadli menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, aktivitas yang mengabaikan keselamatan kerja juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan setiap kegiatan kerja menjamin keselamatan para pekerja dari potensi kecelakaan maupun kematian kerja. Tak hanya itu, apabila aktivitas pertambangan ilegal tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan, maka dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Massa aksi menilai, jika tragedi demi tragedi terus terjadi namun aparat masih gagal bertindak tegas, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan Polda Gorontalo dalam memberantas tambang ilegal di wilayah Gorontalo. “Sudah ada korban jiwa, tapi sampai hari ini aktivitas tambang ilegal masih berjalan. Kalau Kapolda Gorontalo tidak mampu menindak para pelaku PETI di Tibor 19, maka lebih baik mundur saja dari jabatannya daripada membiarkan rakyat terus menjadi korban,” tutup M. Fadli dengan nada keras.
(JO)


