BOLMONG SELATAN, SuaraIndonesia1.com – Aktivis Andika Wijaya kembali menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang memuat sejumlah catatan terkait pengadaan dan proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Menurut Andika, terdapat beberapa proyek yang dinilai tidak transparan dan diduga mengabaikan prinsip-prinsip normatif dalam proses konstruksi serta pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu.
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data dan bahan awal yang mengarah pada dugaan ketidaksesuaian prosedur, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengelolaan anggaran proyek. Temuan tersebut disebut akan menjadi dasar pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Persoalan ini juga menyoroti pentingnya peran Sekretaris Daerah dalam memastikan pencegahan korupsi, baik pada tahap penyusunan APBD maupun dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Menurut Andika, apabila persoalan ini tidak segera direspons secara transparan dan akuntabel, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dapat semakin menurun. Ia mempertanyakan apakah posisi Sekretaris Daerah yang belum tergantikan memiliki kaitan dengan kemampuan birokrasi menyusun administrasi secara sangat rapi, sehingga dugaan penyimpangan menjadi sulit terungkap.
Andika menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini demi memastikan penegakan hukum berjalan secara adil, terbuka, dan tanpa pandang bulu. Ia menekankan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kontrol publik yang sah dalam sistem demokrasi.
“Ini adalah tanggung jawab moral untuk menjaga integritas pemerintahan dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia,” tegas Andika.
(JO)


