GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Gorontalo terkait realisasi pembayaran uang transportasi pada sejumlah puskesmas di Kabupaten Gorontalo Utara mulai memicu sorotan serius dari publik.
Dalam dokumen hasil pemeriksaan, BPK mencatat realisasi pembayaran uang transportasi sebesar Rp6.986.023.739 yang disebut tidak melampirkan bukti biaya riil (at cost) sebagaimana ketentuan pertanggungjawaban keuangan daerah. Nilai miliaran rupiah tersebut tersebar pada sejumlah puskesmas dengan nominal yang bervariasi. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan internal terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan pelayanan kesehatan daerah.
Secara regulasi, pembayaran transportasi berbasis at cost wajib didukung bukti pengeluaran yang sah, lengkap, dan dapat diverifikasi. Ketidaksesuaian administrasi dalam penggunaan anggaran pemerintah berpotensi menjadi persoalan serius. Apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka ini akan merujuk pada kasus tindak pidana korupsi.
Sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada pihak puskesmas, namun juga terhadap peran pengawasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara selaku instansi teknis, termasuk Inspektorat Daerah yang memiliki fungsi pengawasan internal terhadap penggunaan keuangan daerah. Masyarakat pun mulai mempertanyakan sejauh mana pengendalian dan evaluasi dilakukan terhadap realisasi anggaran transportasi tersebut hingga menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK RI.
Selain itu, sejumlah kalangan meminta agar temuan tersebut turut menjadi bahan evaluasi oleh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut. Meski demikian, temuan BPK tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana maupun kerugian negara, karena masih memerlukan proses klarifikasi, tindak lanjut administratif, serta pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan, Inspektorat Daerah, maupun pihak terkait lainnya masih menunggu untuk memberikan penjelasan resmi terkait tindak lanjut atas temuan pembayaran transportasi yang tidak melampirkan bukti biaya riil tersebut. Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, dalam mengevaluasi temuan tersebut.
— REDAKSI —


